Membiarkan Jalan Rusak, Perbuatan Melawan Hukum

ilustrasi jalan rusak
ilustrasi jalan rusak

Jakarta | EGINDO.co      -Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Penyelenggara, pengelola dan pengguna jalan wajib mentaati peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang jalan dan angkutan jalan.

Peraturan perundang – undangan dimaksud adalah :
1.Undang – Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
2.Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
3.Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, dan                                                                                                      4.Peraturan turunan lainnya.

Didalam peraturan perundang – Undangan tersebut diatas telah diatur tentang hak dan kewajiban penyelenggara jalan, pengelola jalan maupun pengguna jalan serta ketentuan Pidana apabila terjadi pelanggaran atau abai terhadap kewajiban yang seharusnya dilakukan,”jelasnya.

Baca Juga :  Proses Pengawalan Dapat Berakibat Pada Konsekuensi Hukum

Dalam Undang – Undang nomor 22 tahun 2009, pasal 24 :
( 1 ) penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
( 2 ) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,”ucapnya.

Dalam pasal tersebut menjabarkan tentang kewajiban penyelenggara jalan apabila melihat, mengetahui atau mendapatkan jalan yang rusak wajib untuk memperbaiki atau minimal memberikan tanda sebelum ada perbaikan. Inilah kadang – kadang yang masih kita dapatkan / temui jalan rusak lama diperbaiki dan tidak ada tanda – tanda yang mengindikasikan jalan rusak berakibat pada timbulnya kecelakaan lalu lintas,”ungkap Budiyanto.

Baca Juga :  Pagu Anggaran KKP Tahun 2023 Rp6,7 Triliun

Dikatakan Budiyanto, dalam pasal 273 Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan :
( 1 ) setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 24 ayat ( 1 ) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan kendaraan dan/ atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ).

( 2 ) dalam hal perbuatan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ).

( 3 ) dalam hal perbuatan sebagai mana dimaksud dalamayat ( 1 ) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000 ( seratus dua puluh lima juta rupiah ).

Baca Juga :  FIFA Hukum Kiper Argentina Martinez Selama Dua Pertandingan

( 4 ) penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu -rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagai mana dimaksud dalam pasal 24 ayat ( 2 ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).

Ia katakan didalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol telah mengatur tentang ganti rugi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan tol yang diakibatkan oleh kerusakan jalan atau faktor alam di sekelilingnya.

Secara eksplusit sangat jelas bahwa penyelenggara jalan yang abai atau membiarkan jalan rusak untuk tidak segera diperbaiki dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidanakan,”ujar mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP(P) Budiyanto.SSOS.MH.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top