Memberikan Kesempatan Mengambil SIM, Tertinggal di Rumah 

IMG_20231210_165858

Jakarta|EGINDO.co Pelanggaran lalu lintas didapat antara lain karena tertangkap tangan. Petugas mendapatkan pelanggaran secara langsung di jalan pada saat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto mengatakan, Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor, pengemudi wajib menunjukan identitas bukti legitimasi kemampuan mengemudi sesuai dengan golongan kendaraan ( SIM ) dan identitas kendaraan bermotor lain yang sah. Hal ini adalah amanah atau perintah Undang – Undang yang berarti harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pengendara kendaraan bermotor ( Pengemudi ). Dalam pasal 106 ayat ( 5 ) pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan:
a. Surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor.
b. Surat izin mengemudi (SIM)
c. Bukti lulus uji berkala : dan/ atau
d. Tanda bukti lain yang sah.

Baca Juga :  Pemerhati: Penegakan Hukum Tidak Harus Dikenakan Tilang

Lanjutnya, Penjelasan tersebut sebagai perintah bahwa STNK, STCK, SIM, Bukti lulus uji dan bukti lain yang sah wajib dibawa atau melekat pada Pengemudi kendaraan bermotor.

Memberikan kesempatan kepada pelanggar yang antara lain membolehkan mengambil SIM yang tertinggal di rumah, menurut Budiyanto kurang mendidik walaupun setiap petugas Polri memiliki hak diskresi. Dan memberikan kesempatan mengambil SIM atau surat- surat lain yang tertinggal dirumah walaupun itu kewenangan diskresi akan memberikan ruang menurunnya disiplin pengguna jalan.

“Karena pelanggaran lalu lintas terjadi pada saat ditemukan di jalan atau terekam oleh Camera CCTV,”tandasnya.

Ia katakan, Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas pada prinsipnya dapat dilakukan dengan cara Represif Yusticial dengan tilang atau dengan cara represif non Yusticial dengan teguran.

Baca Juga :  Ada BLT El Nino, Sri Mulyani Siapkan Rp7,52 Triliun

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS. MH menjelaskan, Implementasi kewenangan diskresi yang melekat pada setiap petugas Polri dalam penegakan hukum, diharapkan tetap pada koridor mekanisme sesuai ketentuan: Represif Yusticial dengan tilang atau dengan cara non Yusticial dengan teguran.

Alasan kewenangan diskresi yang melekat untuk memberikan ruang pelanggar untuk mengambil SIM (Surat Izin Mengemudi) yang tertinggal dirumah, menurut Budiyanto, kurang tepat dan kurang mendidik karena dapat mereduksi nilai subtansial disiplin itu sendiri.

Bagikan :
Scroll to Top