Membedah Peraturan KPK Soal Alih Status Pegawai Jadi ASN

Gedung Merah Putih KPK

Jakarta | EGINDO.com   – Alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN berbuah kontroversi. Bahkan, ada kabar yang diyakini bila proses itu diciptakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK.

Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019 menyebutkan sebagai berikut:

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020.

Merujuk pada PP ini, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN ini dilakukan melalui beberapa tahapan. Berikut ini tahapannya:

Pasal 4

(1) Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, melalui tahapan sebagai berikut:
a. Melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini;
c. Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki;
d. Melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Detail soal alih fungsi pegawai KPK ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam Perkom itu, diatur tentang pegawai KPK yang beralih jadi ASN tidak boleh terikat kegiatan organisasi terlarang.

Berikut ulasan detail terhadap Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri:

Dalam aturan itu ada sejumlah kategori untuk pegawai KPK seperti tercantum dalam Pasal 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2021. Secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:

Baca Juga :  Oknum Perawat Jadi Tersangka Kasus Tabung Suntik Kosong

1. Pegawai Tetap KPK

Pegawai Tetap KPK adalah pegawai yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Pimpinan KPK melalui pengadaan pegawai untuk menjadi pegawai KPK.

2. Pegawai Tidak Tetap KPK

Pegawai Tidak Tetap KPK adalah pegawai yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan Peraturan KPK.

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Selanjutnya pada Pasal 5 disebutkan mekanisme pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN atau PNS. Disebutkan pula syarat-syaratnya yaitu sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang masih melaksanakan tugas dapat beralih menjadi PNS.

(2) Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan syarat:
a. bersedia menjadi PNS;
b. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
c. tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan;
d. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
e. memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan
f. memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

(3) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

(4) Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan
Badan Kepegawaian Negara.

(5) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal.

(6) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tampak dalam Pasal 5 ayat 6 disebutkan bila pegawai KPK tidak bersedia menjadi PNS maka dapat beralih menjadi PPPK. Dengan kata lain mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga :  IHSG Masih Berpeluang Menguat ke Rentang 7.120

Selanjutnya ada aturan mengenai formasi jabatan dan masa kerja para pegawai KPK yang disesuaikan dengan aturan tentang jenjang jabatan sebagai ASN. Selanjutnya Biro SDM KPK akan memetakan kualifikasi Pegawai KPK dengan jabatan ASN yang pada prosesnya disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

Pasal 19

(1) Berdasarkan identifikasi jenis dan jumlah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Sumber Daya Manusia memetakan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

(2) Hasil pemetaan kualifikasi, kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

(3) Penetapan kualifikasi, kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk penetapan formasi jabatan.

(4) Penetapan formasi jabatan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam penetapan Nomor Induk Pegawai.

Tidak disebutkan detail mengenai pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Namun ada ketentuan tentang pemberhentian pegawai KPK yaitu pada Pasal 23.

Pasal 23

(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sebagai ASN karena:
a. meninggal dunia;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
c. permintaan sendiri secara tertulis.

(2) Tata cara pemberhentian Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila melihat Pasal 23 ayat 1 huruf b maka ada persoalan tentang tidak memenuhi syarat sebagai ASN sesuai Pasal 5. Untuk syaratnya bisa dilihat pada Pasal 5 yang sudah tercantum di bagian atas artikel ini.

Baca Juga :  Paguyuban Sinarmas Sumut Gandeng Wardah Cosmetics Gelar Beuty Class

Namun dalam konferensi pers di KPK pada Rabu (5/5) kemarin Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bila para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN itu tidak akan dipecat tetapi menyerahkan keputusan lanjutan ke KemenPAN-RB.

Dari 1.351 pegawai KPK itu dirinci sebagai berikut:

Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang
Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang
Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang

“Selanjutnya tentu kami segenap insan KPK ingin menegaskan pada kesempatan sore hari ini, tidak ada kepentingan KPK, apalagi kepentingan pribadi maupun kelompok, dan tidak ada niat KPK untuk mengusir insan KPK dari lembaga KPK. Kita sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi, kita sama-sama lembaga sebagai penegak undang-undang,” kata Firli.

“KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” imbuh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers bersama Firli itu.

Sedangkan MenPAN RB Tjahjo Kumolo yang dihubungi terpisah usai konferensi pers KPK itu mengatakan bila hasil tes itu akan diproses Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun Tjahjo tidak menjawab lugas mengenai kemungkinan 75 pegawai KPK yang disebut tidak memenuhi syarat sebagai ASN itu diberhentikan.

“Penjelasan konferensi pers pimpinan KPK sudah benar. Nanti ada proses dari BKN dan PAN RB akan dukung proses BKN sebagai penyelenggara tes wawasan kebangsaan sebagaimana dasar dari peraturan KPK,” kata Tjahjo.

“Seluruh pegawai KPK datang ikut tes semua. Silahkan baca peraturan KPK sebagai dasar hukumnya,” imbuhnya.

Sumber: detik.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top