Jakarta | EGINDO.co -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Penyelesaian perkara anak yang belum dewasa ( dibawah umur ) adalah dengan cara Diversi. Diversi adalah sistem penyelesaian keadilan restoratif yang melibatkan para pihak : Tersangka, Korban, keluarga tersangka dan korban, Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan petugas – petugas untuk mencari musyawarah dan mufakat. Intinya penyelesaian diluar Pengadilan.
Ia katakan syarat – syarat diversi menurut Perma (Peraturan Makamah Agung) 4 tahun 2014 diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tapi belum berumur 18 tahun atau telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun. Persyaratan lain bukan merupakan perbuatan berulang. Penyelesaian diversi berlaku pada semua tingkatan pemeriksaan. ( Tingkat penyidikan,di tingkat penuntutan, dan pada tingkat Pengadilan ).
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menanggapi, bahwa di dalam undang – undan lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 dan aturan turunannya, secara eksplisit sudah mengatur tentang persyaratan untuk mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi) harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian ( pasal 81 ayat 1 ). Kemudian dalam syarat lulus ujian, meliputi : ujian teori, ujian praktek dan ujian ketrampilan melalui simulator.
Dalam situasi apapun bahwa untuk mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi) memang harus memenuhi beberapa persysratan termasuk melaksanakan ujian tersebut diatas. Jadi merupakan amanah Undang – Undang. Kemudian untuk menjamin Peraturan berjalan sesuai dengan Undang – Undang perlu ada Pengawasan baik pengawasan internal maupun eksternal. Pengawasan Internal dapat dilakukan secara hirarchi oleh Pejabat yang bertugas dibidangnya,
“Kemudian dari Itwasda maupun Propam dari eksternal bisa dari beberapa Lembaga yang memiliki tugas untuk itu: Ombusman, KPK termasuk dari media dan masyarakat. Supaya hal tersebut berjalan dengan baik dan On the track ( sesuai aturan ), semua ikut bertanggung jawab dalam pengawasan secara proporsional, agar tidak terjadinya penyimpangan akibat dari lemahnya Pengawasan.” tutup Budiyanto. @Sn