Jakarta | EGINDO.co                    -Dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang E- TLE ( Electronic Law Enforcement ), dikenal istilah surat konfirmasi yang ditujukan ke pemilik kendaraan yang tertangkap oleh Camera CCTV (Closed Circuit Television) karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan Permasalahan muncul setelah konfirmasi tersebut dikirim ke alamat sesuai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ternyata kendaraan tersebut sudah dijual. Sehingga Pemilik awal perlu klarifikasi ke Penyidik untuk kemudian akan dilakukan pemblokiran sampai pemilik kendaraan tersebut melakukan proses balik nama dan membayar denda tilang.
Jika pemilik kendaraan bukan pengendara saat melakukan pelanggaran lalu lintas maka pemilik diminta untuk menginfokan identitas yang mengemudi dan melakukan pelanggaran pada halaman web tersebut maka secara otomatis Nomor HP yang telah diisi pada Web aplikasi akan memperoleh kode BRIVA untuk selanjutnya melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM.
“Identitas pengemudi yang diperoleh dari proses konfirmasi adalah untuk memastikan subyek hukum/ pelanggar untuk dicantumkan dalam surat tilang,”ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, Kesalahan dalam mencantumkan identitas pelanggar lalu lintas dalam surat tilang akan dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum, misal: Pra Peradilan. Begitu pentingnya Surat konfirmasi yang ditujukan kepada pemilik kendaraan, dengan tujuan agar pencantuman subyek hukum / pelanggar dalam surat tilang tepat atau sesuai dengan identitas pengemudi yang melakukan pelanggaran saat itu.
Jawaban konfirmasi juga bertujuan untuk menghindari
Pemblokiran terhadap kendaraan. Apabila pelanggar mengalami kesulitan dalam memberikan jawaban melalui Web, saya kira bisa menanyakan ke Penyidik di Posko E-TLE melalui By phone atau datang ke alamat tersebut.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, dengan datang atau menanyakan langsung ke Posko nanti akan diberikan arahan bagaimana cara membayar denda tilang, apakah akan menitipkan denda ke Bank yang telah ditunjuk ( BRIVA ) atau membayar setelah ada penetapan putusan dari Pengadilan.
@Sadarudin