Memasang Lampu Pada Ranmor Sesuai Standar Pabrikan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pengamat transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pemasangan lampu pada kendaraan bermotor (ranmor) sudah melalui kajian dari aspek keamanan dan keselamatan berlalu lintas, sehingga setiap pengemudi dilarang memasang lampu atau perlengkapan ranmor yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Ia katakan, aturannya jelas sesuai dengan pasal 58 undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, berbunyi: setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

“Pemasangan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu yang menyilaukan,”ujarnya.

Baca Juga :  Ukraina Mohon Banyak Senjata, Kolera Berjangkit Di Mariupol

Dikatakan Budiyanto, dalam pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan bermotor, berbunyi: Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, Kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan:
a.Cahaya kelap kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b.Cahaya warna merah kearah depan.
c.Cahaya berwarna putih kearah belakang kecuali lampu mundur.

Ungkapnya, memasang perlengkapan lampu pada kendaraan bermotor ( ranmor ) yang bukan standar pabrikan/ APM dan membahayakan keselamatan berlalu lintas kecuali diperintahkan oleh Undang – Undang merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 279 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009, berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan dipasangin perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Baca Juga :  Rupiah Melemah, Dolar AS Perkasa di Akhir Tahun

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto menjelaskan, menyadarkan kita semua bahwa memasang perlengkapan lampu pada ranmor tidak boleh sembarang tapi harus sesuai standar pabrikan / APM yang sudah melalui uji kelayakan dari aspek keselamatan. Regulasi yang mengatur sebagai rambu – rambu yang wajib dipedomani oleh semua pengemudi ranmor terkecuali diperintahkan oleh Undang – Undang.

“Selera pertimbangan subyektif untuk mengaktualisasikan kekinian tidak sesuai standar merupakan pelanggaran lalu lintas,”tegasnya.

@Sadarudin.

Bagikan :
Scroll to Top