Memaksimalkan Jalur Busway Untuk Peningkatan Angkutan Umum

ilustrasi bus transjakarta

Jakarta | EGINDO.com    -AKBP (Purn) Budiyanto SSOS.MH sebagai pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan upaya memaksimalkan kinerja jalur Busway dalam rangka peningkatan Pelayanan angkutan umum .

Pemerintah berupaya mendorong perubahan mindset dan culture set masyarakat dalam beraktivitas untuk beralih dari kendaraan
pribadi ke angkutan masal untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di Kota Jakarta. Upaya- upaya serius saya kira sudah dilakukan oleh Pemda Prov DKI Jakarta, antara lain , dengan penyedian angkutan Trans Jakarta, pembangunan MRT,LRT dan perbaikan angkutan massal KA dan sebagainya.

Upaya ini saya kira paralel dengan sistem PTM yang sudah dibangun dan dicanangkan di Pemda Prov DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan gubernur (pergub) 103 tahun 2007 tentang Pola transportasi makro yang berisi 3 item,yang antara lain tentang pengembangan Angkutan masal.

Dalam teori Push and Pull juga dijabarkan bagaimana mendorong masyarakat pengguna jalan untuk beralih dari moda kendaraan pribadi ke moda angkutan masal.

Baca Juga :  Pintu Tol Sinaksak Dibuka 24 Jam Gratis Selama Libur Nataru

Merubah mindset dan cultur set kearah itu memang perlu waktu atau proses yang relatif cukup lama. Pada prinsipnya masyarakat menghendaki angkutan masal yang memilki standar pelayanan minimal yang memadai , meliputi: keamanan, keselamatan,kenyamanan, keterjangkauan , kesetaraan dan keteraturan.ujarnya

Beranjak dari standar pelayanan minimal yang diterapkan pada angkutan masal yang beroperasi, pada umumnya relatif sudah berjalan cukup baik hanya mungkin ada beberapa kendala teknis yang perlu diperhatikan ,misal:

Bahwa jalur Busway ( Trans Jakarta ) belum seluruhnya dipasang sparator , masih ada yang menggunakan karpet merah atau dibatasi dengan marka garis karena kondisi jalan yang sempit.

Pada jalur – jalur Busway yang menggunakan karpet merah diberlakukan Mix traffic semua kendaraan bisa melewati karpet tersebut sehingga apa yang terjadi adalah peningakatan volume pada lajur tersebut padatnya arus lalu lintas yang berakibat pada terhambatnya sirkulasi lalu lintas di jalur Busway ,dan terjadi delay yang relatif cukup lama.Situasi ini saya kira yang membuat jenuh ,frustasi pengguna jasa angkutaan masal karena terjebak kemacetan.

Baca Juga :  Sun Cable Dan Proyek Energi Surya Australia-Singapura

Padahal dalam regulasi yang mengatur jalur Busway bahwa setiap pengguna jalan yang melalui jalur busway yang diberlakukan
Mix traffic harus mendahulukan kendaraan Trans Jakarta demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Apa yang terjadi jalur Busway trans Jakarta terisi oleh kendaraaan lain sehingga menghambat lajunya kendaraan ,dan berdampak pada keterlambatan Bus Trans Jakarta sampai tujuan (Halte ke Halte – sampai tujuan akhir), sehingga target waktu tunggu 10 menit tidak terpenuhi bahkan ada yang menunggu dari 36 meni sd 50 menit seperti apa yg diberitakan di Pos Kota tgl 7 Mei 2019 dgn Head line ” Waktu kedatangan Bus Trans Jakarta paling banyak dikeluhkan Penumpang ”

Situasi seperti ini harus perlu dievaluasi oleh management pengelola Trans Jakarta sehingga tujuan dalam rangka merubah mindset dan culture set masyarakat pengguna jalan untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan masal dapat terlaksana ,dan kontribusi untuk mengurangi kemacatan dapat tercapai. Sepanjang masalah ini tidak dipandang sebagai masalah yang serius agaknya sulit masyarakat untuk beralih ke angkutan masal,karena mereka masih melirik dan senang menggunakan sepeda motor karena kebih efisien walaupun dari aspek keselamatan kurang memadai.

Baca Juga :  Kemenkes Bertekad Mempercepat Eliminasi Kanker Serviks

Dari aspek kuantitatif angka-angka, pihak management Trans Jakarta saya kira sudah cukup bagus dalam merencanakan dalam mengembangkan moda transportasi umum ,dimana sudah mampu menyediakan 2.401 unit Bus Trans Jakarta
yang dioperasikan di 13 koridor,namun mengacu pada peraturan perundang- undangan yang berlaku ,dalam pasal 141 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu lintas angkutan jalan bahwa Perusahaan Angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi ,keamanan,keselamatan,kenyamanan,keterjankauan ,kesetaraan dan keteraturan.
Dari ukuran- ukuran standar inilah,pihak managemen bisa terus mengevaluasi sehingga standar pelayanan minimal bisa terpenuhi,dan secara proses pentahapan yang jela.@Sn

Bagikan :