Catatan: Fadmin Malau
PASAL 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menetapkan bahwa Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Penjelasan lebih lanjut adalah pertama Direksi: Bertanggung jawab atas pengurusan BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kedua Dewan Komisaris (untuk Persero) dan Dewan Pengawas (untuk Perum): Bertugas melakukan pengawasan terhadap BUMN, memberikan nasihat kepada Direksi, dan memastikan BUMN berjalan sesuai dengan tujuan dan kepentingan BUMN.
Dimaksud Penyelenggara Negara yakni pengertian ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Gratifikasi, dan KKN. Pasal 9G UU BUMN ini secara eksplisit menyatakan bahwa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tidak termasuk dalam kategori ini.
Lalu implikasi yakni ketentuan ini memiliki implikasi penting terkait pertanggungjawaban dan status hukum anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Mereka tidak dapat dikenakan ketentuan hukum yang berlaku bagi penyelenggara negara, seperti UU Pemberantasan Korupsi.
UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN mengatur Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas sebagai berikut: Direksi bertanggung jawab atas pengurusan BUMN, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi, serta semua anggota tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN jika dapat membuktikan syarat-syarat tertentu.
Adapun berikut ini adalah penjelasan lebih detail: 1. Direksi: Direksi adalah organ BUMN yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN. Mereka bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan BUMN, sesuai dengan tujuan BUMN. Direksi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas kerugian BUMN, tetapi tidak jika dapat membuktikan empat hal tertentu, seperti dalam Pasal 9F draf RUU BUMN.
- Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pengurusan BUMN. Mereka juga memberikan nasihat kepada Direksi. Pengawasan dan nasihat ini dilakukan untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas kerugian BUMN, tetapi tidak jika dapat membuktikan tiga hal tertentu, seperti dalam Pasal 9F draf RUU BUMN.
- Pertanggungjawaban Hukum: UU BUMN mengatur tentang doktrin Business Judgment Rule (BJR) yang memungkinkan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas untuk tidak diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN jika dapat membuktikan kondisi tertentu.
BJR ini memberikan perlindungan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, asalkan mereka bertindak dengan itikad baik dan sesuai dengan standar kewaspadaan yang seharusnya. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi BUMN dalam mengelola bisnisnya tanpa takut menghadapi tuntutan hukum yang tidak beralasan.
- Peran Menteri BUMN dan Danantara: Menteri BUMN berwenang menetapkan arah kebijakan umum BUMN, kebijakan tata kelola BUMN, dan peta jalan BUMN. Menteri BUMN juga mengatur dan memberikan pertimbangan terkait pengangkatan dan pemberhentian direksi, komisaris, dan pengawas BUMN.
Badan yang disebut Danantara, yang dibentuk dengan UU BUMN, bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN. Dengan demikian, UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, serta mekanisme BJR yang melindungi mereka dari tuntutan hukum yang tidak beralasan.@
***