Melipat, Melepas Plat Nomor Menghindari E-TLE, Sita Ranmor

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co  -Fenomena pelanggaran lalu lintas dengan modus adanya kesengajaan melipat dan melepas plat nomor kendaraan bermotor, dengan menghindari cepretan E-TLE cukup memprihatinkan dan harus ditangani dengan serius oleh Petugas pada bidangnya.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, Pembiaran terhadap pelanggaran tersebut bisa memicu kejadian di wilayah lain, sengaja melipat, melepas Plat nomor menghindari E-TLE, sita kendaraan bermotor di Probolinggo.

“Berikan cara – cara shock therapy dengan cara – cara tidak melanggar hukum,”ujarnya.

Dikatakannya, sesuai dengan pasal 36 ayat ( 2 ) Peraturan Pemerintah nomor
80 tahun 2012 tentang Pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas bahwa kendaraan bermotor disita karena tidak dilengkapi dengan STNK yang tidak sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukan STNK yang sah, ayat ( 3 ) penyitaan kendaraan bermotor yang diduga hasil dari Tindak Pidana dan digunakan untuk melakukan tindak pidana atau terlibat laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau laka berat dilaksanakan dengan ketentuan perundang – undangan.

Baca Juga :  Kadin Indonesia Turut Lawatan Presiden Prabowo Subianto ke China, Gali Potensi Kerjasama

Perbuatan pengendara tidak memasang atau melipat plat nomor supaya tidak terekam CCTV E-TLE, menurut Budiyanto, merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 280, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Lanjutnya, bila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses penegakan hukum supaya kendaraan bermotor disita sampai ada putusan pengadilan ( Inchrach ) untuk memberikan efek jera dan tidak ditiru oleh pelanggar yang lain.

“Penyitaan kendaraan bermotor dalam perkara pelanggaran lalu lintas dengan modus tersebut diatas tidak melanggar undang – undang,”kata mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto.

Baca Juga :  Grup Yango China Meminta Toleransi Atas Masalah Pembayaran

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top