Pengamat: Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas

Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.com      -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH yang juga selaku Pemerhati masalah transportasi mengatakan, Penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas terikat pada sistem CJS ( criminal justice sistem ), melibatkan Polri, Kejaksaan dan Pengadilan yang masing – masing memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang – Undangan yang berlaku.

Dalam Pasal 211 smapai dengan 216 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan Pasal 267 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 bahwa Perkara pelanggaran lalu lintas diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat artinya tidak diperlukan berita acara, Penyidik cukup menyerahkan dalam bentuk catatan untuk diserahkan ke Pengadilan ( pasal 207 KUHAP ).Kemudian dalam pasal 205 ayat ( 2 ) penyidik atas kuasa Jaksa ( PU ) menghadirkan terdakwa, saksi dan ahli atau juru bahasa ke Pengadilan,ujar Budiyanto.

Baca Juga :  Penurunan Defisit Anggaran 2022, Urgensi Konsolidasi Fiskal

Dikatakan Budiyanto melalui selulernya kepada EGINDO.com bahwa Kaitannya dengan kewenangan Penuntut umum sesuai dengan pasal 14 huruf j KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) adalah melaksanakan Penetapan hakim, kemudian dipertegas dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 12 tahun 2016, pasal 1 angka 11 : pelaksanaan putusan dalam perkara pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh Jaksa.

Pasal 10 ayat ( 2 ) : pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukan bukti pembayaran denda.

Pasal 215 Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak , segera setelah putusan di jatuhkan jika terpidana telah memenuhi isi amar putusan.

Dari uraian berdasarkan peraturan perundang – Undangan sangat jelas peran dan wewenang Instansi masing – masing berkaitan dengan penanganan perkara pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  AS Tuduh China Lakukan Agresivitas Militer Selat Taiwan

Penyidik menyerahkan berkas tilang ke Pengadilan termasuk kewenangan lain yang atas kuasa PU/ Jaksa , kemudian Jaksa melaksanakan Putusan Pengadilan, sedang Pengadilan memiliki kewenangan memeriksa dan memutus perkara pelanggaran lalu lintas,tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top