Media Chek Pelanggaran E-TLE, Efisiensi Bagi Pelanggar

ilustrasi Panggilan tilang elektronik
ilustrasi Panggilan tilang elektronik

Jakarta | EGINDO.com        -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan untuk Website, media chek pelanggaran E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement), efisiensi bagi pelanggar. Masih banyak pengguna jalan yang tidak sadar melakukan pelanggaran lalu lintas tertangkap Camera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) karena berbagai hal yang melatar belakangi : Tidak sadar melakukan pelanggaran di lokasi jalan yang terpasang Camera CCTV (Closed Circuit Television)  / E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dia ragu – ragu apakah pelanggaran tersebut tercupture camera atau tidak, atau Camera mendeteksi pelanggaran yang dilanggar atau tidak, atau masa bodoh nunggu surat konfirmasi atau surat pemberitahuan pemblokiran.

Hal ini tidak perlu terjadi apabila kita disiplin berlalu lintas namun yang sering terjadi karena kita kurang disiplin hal tersebut dapat mengena siapa saja,ujar Budiyanto.

Baca Juga :  Cara Cek Whatsapp Group Yang Buat Penuh HP Dan Hapus Filenya

Jadi setiap pengguna jalan belum tentu anda tidak melanggar !!! cukup bisa di chek di website : https://etle-pmj-info/id/chek- data.
Masukan data yang ada di stnk seperti :
1.masukan Nomor Polisi
2.Masukan Nomor Mesin.
3.Masukan Nomor Rangka.
Setelah data dimasukkan dengan benar ‘ tekan CEK DATA ‘ apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya’ bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya DATA TIDAK DITEMUKAN/ DATA NO AVAILABLE tidak ada pelanggaran E-tle / elektronik tilang,jelasnya.

Dikatakan Budiyanto dalam sistem penegakan hukum E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan bentuk peningkatan pelayanan di bidang Penegakan hukum sekaligus memberikan proses edukasi ke masyarakat luas khususnya masyarakat pengguna jalan. Pembuatan Website untuk mengecek pelanggaran E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan bentuk Inovasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Jerman, Negara Terbaru Menawarkan Suntikan Booster

Sudah merupakan suatu keniscayaan bahwa sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang dibangun dengan dukungan teknologi, semua komponen pendukung perlu dibangun dalam by sistem yang didukung teknologi. Kemudahan pelayanan ini dapat tercermin dari kemudahan untuk melakukan pengecekan, apakah kendaraan kita digunakan untuk melakukan pelanggaran E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tidak,ujar Budiyanto.

Selama ini masyarakat pengguna jalan, dapat mengetahui kendaraan melakukan pelanggaran setelah mendapatkan  SURAT KONFIRMASI, DARI PENYIDIK atau KEDAPATAN KENDARAAN DIBLOKIR SAAT AKAN REGISTRASI .
Dengan adanya Website ini kita akan lebih mudah dan cepat untuk merespon langkah – langkah berikut, antara lain : melakukan klarifikasi ke Petugas E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk mendapatkan BRIVA untuk melakukan penitipan denda ke Bank yang telah ditunjuk.
Efesiensi waktu bagi pelanggar untuk mengurus masalah yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut,tutupBudiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top