Medan PPKM Level 2, Di Sumut 25 Kabupaten/Kota Level 1

Lapangan Merdeka
Lapangan Merdeka Medan

Medan | EGINDO.co – Kota Medan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan di Sumatera Utara (Sumut) ada 25 Kabupaten/kota berstatus level 1. Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri yang berlaku hingga 17 Januari 2022 mendatang.

Ada sebanyak 25 kabupaten/kota di Sumatera Utara berstatus PPKM Level 1 dan delapan daerah lainnya berada di PPKM Level 2.

Adapun daerah PPKM Level 1 adalah: Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Langkat, Karo, Deli Serdang, Dairi, Toba, Mandailing Natal, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, Serdang Bedagai, Batubara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Nias Barat, Sibolga, Tanjungbalai, Binjai, Tebing Tinggi, Padangsidempuan dan Gunungsitoli.

Sedangkan daerah PPKM Level 2 adalah: Medan, Nias, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Padang Lawas Utara, Padang Lawas dan Pematangsiantar.

Sementara itu penetapan level berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1.

Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen. Diatur dalam Inmendagri itu, antara lain pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2021, baik di level 1 maupun level 2.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Scroll to Top