Medan, Deliserdang Langka LPG 3 Kg, KPPU Panggil Pertamina

Langka LPG 3 Kg
Langka LPG 3 Kg

Medan | EGINDO.co – Sebagian warga Kota Medan dan warga Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara terpaksa kocar-kacir untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg. Beberapa kecamatan di Medan dan Deliserdang mengalami kelangkaan gas LPG 3 Kg.

Informasi yang dihimpun EGINDO.co menyebutkan akibat kelangkaan LPG 3 Kg itu dalam beberapa hari terakhir di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan Rabu (26/7/2023) memanggil Pimpinan Pertamina Marketing Operation Region I.

Hadir memenuhi panggilan tersebut, pihak pertamina diwakili Sales Branch Manager Region I, Staleva Putra Ghita Daulay. Dalam pertemuan tersebut, Ridho Pamungkas selaku Kepala Kanwil I KPPU menjelaskan, produksi dan penyaluran barang bersubsidi seperti LPG 3 Kg sudah ada pengawasannya dari pemerintah.

Baca Juga :  Bobby Nasution Bagikan Bendera Merah Putih Di Medan

Dari hasil diskusi dengan Pertamina, KPPU Kanwil I mendapatkan penjelasan bahwa kelangkaan LPG 3 Kg mulai terjadi pasca Hari Raya Idul Adha, dimana terdapat hari libur yang cukup panjang dan banyak masyarakat yang menggunakan gas untuk memasak daging.

Untuk mengantisipasi tingginya permintaan dari masyarakat, Stavela Putra mengklaim pihaknya telah meninggkatkan penyaluran gas di wilayah Sumut, khususnya untuk Deliserdang dan Medan.

Diakuinya, selama ini Pertamina hanya dapat mengontrol sampai dengan agen saja, untuk pangkalan sifatnya hanya monitoring. Sementara bagaimana penjualan dan penyaluran dari pangkalan sampai dengan konsumen akhir diluar kewenangan Pertamina. Kontrol dalam hal ini terkait dengan pengaturan jumlah kuota untuk masing-masing pangkalan dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga :  Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Dukung Pembersihan BUMN

Katanya jika ada agen atau pangkalan yang bermain dengan menetapkan harga diatas HET dan melakukan penimbunan gas LPG 3 Kg maka akan segera ditindak dan sanksinya bisa pemutusan kontrak kerjasama. Sejauh ini, penyaluran dari agen ke pangkalan dilakukan secara terjadwal dan jumlah pasokan normal.

Dengan pembatasan jumlah pengambilan pada tiap pangkalan maksimal tiga ribu tabung per bulan, tidak ada pangkalan yang secara tiba-tiba permintaannya melonjak. Sementara pada tingkat pengecer, harga yang terbentuk merupakan mekanisme pasar. Bisa jadi pengecer yang menjual gas di atas HET.

Sementara itu Ridho Pamungkas selaku Kepala Kanwil I KPPU berharap Pertamina dan pemerintah segera dapat merealisasikan subsidi tepat sasaran kepada mereka yang berhak, yakni masyarakat miskin, UMKM, peteni dan nelayan yang mengikuti program konversi.@

Baca Juga :  PEFC Kunjungi Pabrik dan Konsesi APP Sinarmas di Perawang

Bs/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top