MBR Bebas BPHTB, SKB 3 Menteri Resmi Diteken

Kiri ke Kanan: Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanghodo; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian; Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di Kantor Kemendagri, Senin (25/11/2024).
Kiri ke Kanan: Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanghodo; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian; Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di Kantor Kemendagri, Senin (25/11/2024).

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan yang menghapuskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat realisasi program pembangunan 3 juta rumah yang tengah dijalankan. Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan tiga kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan biaya dan mempercepat proses pembangunan perumahan bagi MBR. “Inti dari Surat Keputusan Bersama ini adalah untuk mempercepat program pembangunan 3 juta rumah. Kami melihat bahwa ada beberapa hal yang bisa diringankan biayanya, termasuk BPHTB, untuk mempercepat prosesnya,” ungkap Tito saat ditemui di Kantor Kemendagri, Senin (25/11/2024).

Baca Juga :  Liz Truss Mengundurkan Diri Sebagai Perdana Menteri Inggris

Selain penghapusan BPHTB, kebijakan ini juga membebaskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mengurangi waktu pengajuan izin bangunan dari 28 hari menjadi 10 hari. Pembebasan BPHTB ini berlaku bagi MBR yang memenuhi kriteria dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Untuk wilayah Papua, masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp7,5 juta per bulan (bujangan) atau Rp10 juta (menikah) memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan BPHTB. Di luar Papua, batas penghasilan untuk kategori MBR adalah maksimal Rp7 juta (bujangan) dan Rp8 juta (menikah), dengan ketentuan luas bangunan minimal 36 meter persegi untuk rumah umum dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya.

Baca Juga :  Cuti Bersama PNS Tak Dipotong, Swasta Dipotong Cuti Tahunan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, melalui Ketua Satgas Perumahan Presiden Terpilih, Hashim S. Djojohadikusumo, mengusulkan untuk menghapuskan BPHTB dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada pembelian rumah bagi MBR. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong kesejahteraan rakyat Indonesia.

Sumber: Bisnis.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top