May Day, Puluhan Ribu Buruh Datangi Istana Negara, Ada Sembilan Alasan

Buruh melakukan aksi
Buruh melakukan aksi

Jakarta | EGINDO.co – Hari ini Rabu 1 Mei 2024 May Day, puluhan ribu buruh mendatangi Istana Negara, ada sembilan alasan. “Sebanyak 50.000 buruh yang berasal dari Jakarta, Bogor, Depok Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabk) bakal menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional pada Rabu (1/5/2024),” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan kepada wartawan.

Dikatakannya, aksi tersebut dipusatkan di Istana Negara mulai pukul 9.30 hingga pukul 12.30 WIB.  Selain itu, aksi tersebut juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan ratusan ribu buruh. Adapun daerah yang menggelar aksi adalah Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Jogja, Batam, Medan, Banda Aceh, Palembang, Padang, Bengkuku, Pekanbaru, Jambi, Lampung, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Pontianak, Makassar, Konawe, Morowali, Gorontalo, Ambon, Ternate, Jayapura, Mimika, Lani Jaya, dan Tolikara.

Baca Juga :  Apple Ancam Cabut Twitter Dari App Store, Kata Elon Musk

Kata Said Iqbal ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu pertama cabut Omnivus Law UU Cipta Kerja dan kedua HOSTUM (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah). Disamping itu ada 9 alasan buruh menolak aturan tersebut dan terus menyuarakanya.

Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah. Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Ketiga, tentang kontrak berulang atau bahkan bisa dilakukan seumur hidup yang merugikan pekerja. Keempat, pesangon murah yang jauh berbeda dengan aturan sebelumnya, aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali. Kelima, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dipermudah. Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Ketujuh, pengaturan cuti yang tidak berpihak pada buruh. Kedelapan, mempermulus masuknya tenaga asing dan Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.@

Baca Juga :  Kebakaran Di Kanada Bisa Berlangsung Sepanjang Musim Panas

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top