May Day, Buruh Unjuk Rasa ke DPRDSU, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Buruh Provinsi Sumatera Utara menggelar aksi damai di depan gedung DPRDSU dalam memperingati hari buruh internasional pada 1 Mei 2024.
Buruh Provinsi Sumatera Utara menggelar aksi damai dalam memperingati hari buruh pada 1 Mei 2024.

Medan | EGINDO.co – Hari Buruh atau May Day pada Rabu (1/5/2024) di kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dimana massa buruh berunjukrasa ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumatera Utara itu dengan salah satu tuntutan mencabut UU Cipta Kerja. Memperingati Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei, massa buruh yang tergabung dalam berbagai serikat buruh di Medan, berunjukrasa ke DPRD Sumut.

Dalam aksi buruh di depan gedung DPRDSU itu massa menuntut pemerintah segera mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang dianggap tidak memihak para buruh. Permintaan aksi massa buruh itu terlihat dengan mengusung berbagai poster dan spanduk yang intinya mendesak pemerintah perhatikan segera nasib buruh yang semakin menderita.

Baca Juga :  May Day, Puluhan Ribu Buruh Datangi Istana Negara, Ada Sembilan Alasan

Dari berbagai poster dan spanduk yang digelar terlihat bahwa aksi buruh menilai pasca berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau disebut Omnibus Law membuat nasib buruh semakin suram. Menurut koordinator aksi Ijon Tuah Hamonangan Purba mengatakan dalam orasinya bahwa mereka melaksanakan aksi secara serentak di seluruh Indonesia dan di Provinsi Sumatera Utara melakukan aksi pada 29 kabupaten/kota di Sumut.

Buruh Unjuk Rasa ke DPRDSU, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Menurut Ijon Tuah Hamonangan Purba mereka tetap melakukan aksi unjukrasa meski gedung DPRD Sumut sepi disebabkan hari libur nasional, akan tetapi pihaknya tetap menyuarakan aspirasi sebagai bentuk keprihatinan atas penderitaan buruh, khususnya pasca berlakunya UU Ciptaker, karena dinilai lebih berpihak kepada pengusaha dibandingkan ke pekerja.

Baca Juga :  PUPR: Tertarik Pelajari Konsep Pembangunan Kota Pintar

Dalam orasinya mengatakan dengan keluarnya undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau disebut Omnibus Law maka nasib buruh semakin suram. Hal itu karena upah buruh menjadi lebih kecil, sehingga tidak lagi mampu mencukupi kebutuhan hidup, karena harga kebutuhan semakin melambung tinggi. Untuk itu buruh berunjukrasa dan meminta UU tersrbut segera dicabut agar kehidupan kaum buruh dan keluarganya tidak semakin parah dan menderita.

Katanya berkaitan dengan itu, buruh di Medan dan Sumut menuntut pemerintah segera mencabut UU Ciptaker dan segera selesaikan kasus ketenagakerjaan yang mandeg penanganannya bertahun-tahun di UPT I Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) di Sumut. Massa buruh juga menuntut dihapuskan sistem pekerja outsourching pada semua perusahaan BUMN dan BUMD, naikkan UMP/UMK tahun 2024 sebesar 15 persen, naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, karena dianggap belum sepenuhnya menjamin hak hidup buruh yang lebih layak, karena belum sesuai harapan.

Baca Juga :  Wang Yi Bertemu Lavrov Di Bali Menjelang Pembicaraan G20

Terlihat di lapangan, aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Sumut dikawal aparat kepolisian dan sekuriti gedung dewan, sehingga berjalan dengan tertib dan lancar dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Namun, sampai berita ini ditulis dan dipublikasi belum terlihat satu orang juga wakil rakyat yang menerima aspirasi mereka. Belum dikatahui penyebabnya akan tetapi boleh jadi karena hari libur nasional para anggota dewan tidak masuk kantor.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top