Jakarta | EGINDO.com – Masyarakat boleh mengadukan bila mengetahui, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menghentikan sementara pengangkutan kayu di Sumatera. Hal itu diungkapkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan bahwa menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu imbas bencana banjir di Sumatera. Tujuannya mencegah pencampuran kayu ilegal di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Yazid Nurhuda mengatakan, pihaknya bakal memperluas akses kanal pengaduan dan mengawasi dengan ketat kondisi di lapangan. “Dalam situasi tanggap darurat, fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko. Gakkum hadir untuk memastikan dan mencegah tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal,” kata Yazid dalam keterangannya, pada Jumat (12/12/2025) lalu di Jakarta.
Dtambahkannya, kanal pengaduan dibuka selama 24 jam. Masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diimbau segera melapor jika melihat aktivitas pengangkutan kayu atau aktivitas penebangan yang mencurigakan saat masa penghentian ini berlaku. Laporan dapat disampaikan melalui call center, media sosial, atau sistem pengaduan daring Gakkum Kemenhut ([email protected]) atau melalui Hotline +6285270149194.
Diakuinya Kementerian Kehutanan melakukan pengawasan intensif. Yazid menuturkan, saat ini Kementerian Kehutanan telah menginstruksikan Pengawas Kehutanan guna melakukan pengawasan intensif. Selain itu, dilakukan pula pengawasan kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apa pun. Ditjen Gakkum juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan.
“Kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal 8 Desember 2025 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut. Kementerian Kehutanan berharap langkah preventif dan represif ini dapat menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung percepatan pemulihan pasca-bencana di wilayah Sumatera,” jelas Yazid.
Sebelumnya dilaporkan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengambil 27 sampel kayu gelondongan yang berada di sekitar Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Dirtipidter Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni menyampaikan, sampel kayu gelondongan yang terbawa arus diambil untuk mendalami asal-usulnya.@
Bs/timEGINDO.com