Jakarta | EGINDO.co – Kesadaran masyarakat dalam mengunggah situasi lalu lintas dlm bentuk informasi, protes, dan dukungan dengan memberikan alternatif solusi merupakan bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab masyarakat dalam keikut sertaan berpartisipasi dlm penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan Jalan.
Masukan yang disampaikan secara individu maupun kelompok dalam bentuk dukungan, protes dan memberikan alternatif solusi wajib disikapi secara positif oleh kita semua termasuk para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, dijamin oleh Peraturan perundang – undangan dlm psl 256 Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan. Masukan dalam bentuk narasi atau dalam bentuk apapun sangat bermanfaat untuk penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan Jalan.
Dalam suasana arus mudik lebaran banyak yg menyoroti tetang kemacetan yang terjadi pada ruas penggal jln tertentu kemudian mengunggah dalam media sosial (Facebook,Instagram,twiter dsbnya) , harus disikapi secara positif. Karena memang pada prinsipnya masalah – masalah lalu lintas adalah merupakan tanggung jawab bersama yang dapat diaplikasikan oleh semua pihak secara proporsional sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Justru para pemangku kepentingan yg bertanggung jawab dibidangnya dengan adanya masukan, kritik dan saran dari masysrakat kemudian menggugah dlm media harusnya disambut dengan positif dan berterima kasih karena masyarakat sudah menunjukan kepeduliannya untuk ikut berpartisipasai dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan Jalan.
Kritikan, saran dan protes yang disampsikan oleh masyarakat sebagai masukan untuk membuat perencanaan dan langkah – langkah yang lebih komprenhensif sehingga penyelenggaraan lalu lintas dapat berjalan sesuai harapan kita semua.
Terciptanya kamseltibcar lancar yg dinamis dan komdusif untuk mendukung seluruh activitas manusia. Inget berbicara lalu luntas bukan hanya sekedar pergerakan manusia dan barang pada ruang lalu lintas namun memiliki dimensi yang lebih luas, yakni : Senagai urat nadi kehidupan, Cermin budaya dan modernitas.
TimEGINDO.co/Akbp ( P ) Budiyanto SSOS.MH ( Pemerhati masalah transportasi dan Hukum ).