Jakarta|EGINDO.co Secara kasat indra masih sering kita melihat pengemudi kendaraan bermotor mengabaikan fungsi marka jalan. Memotong marka garis putih utuh dan berpindah lajur dengan mengabaikan fungsi – fungsi marka yang ada. Mereka menganggap melanggar marka jalan dianggap biasa bahkan suka mengabaikan.
Akbp ( Purn ) Budiyanto SSOS.MH ( Pemerhati masalah transportasi dan hukum dari PP Polri Daerah Metro Jaya ) menjelaskan, pola pikir seperti ini saya kira cukup membahayakan bagi keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Marka jalan diatur dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, pasal 1 angka 17, Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 2018 dan Permen Perhubungan Nomor 34 tahun 2014 tentang marka jalan.
Ungkapnya, marka jalan merupakan tanda yang berada di permukaan jalan yang berfungsi mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Melihat dari fungsi marka jalan berarti bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor tidak boleh seenaknya berpindah lajur tanpa memperhatikan marka.

“Dengan adanya marka pengguna jalan akan terarah dan tertib dan dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas,”ujarnya.
Dikatakannya, dalam pasal 106 ayat ( 4 ) huruf b ,berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan wajib mematuhi ketentuan antara lain : Marka jalan.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto mengatakan, bahwa pelanggaran terhadap marka jalan dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 1 ) UU Nomor 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
@Sadarudin