Jakarta | EGINDO.co – Masa Jabatan Hakim Ad Hoc Tipikor 10 Tahun, demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan masa jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) menjadi 10 tahun tanpa kocok ulang.
“Menyatakan Pasal 10 ayat 5 UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat untuk masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan tanpa seleksi ulang sepanjang masih memenuhi persyaratan perundang-undangan serta dapat diangkat untuk masa jabatan 5 tahun berikutnya dengan terlebih dahulu mengikuti proses seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dibacakan di gedung MK dan disiarkan di YouTube MK, Rabu (27/10/2021) kemarin.
Selanjutnya, Pasal 10 ayat 5 UU Pengadilan Tipikor berbunyi: “Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat untuk masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan tanpa seleksi ulang sepanjang masih memenuhi persyaratan perundang-undangan serta dapat diangkat untuk masa jabatan 5 tahun berikutnya dengan terlebih dahulu mengikuti proses seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Menurut MK, sistem kocok ulang per lima tahun menutup atau membatasi peluang seseorang yang sedang menjabat hakim ad hoc untuk ikut mencalonkan kembali untuk periode masa jabatan berikutnya.
Padahal esensi pokok adanya hakim ad hoc adalah karena pertimbangan keahlian atau kemampuan tertentu yang dimiliki dan independensi serta integritas sebagai hakim ad hoc sehingga dapat bersinergi dengan hakim karir dalam memutus berbagai jenis perkara yang dihadapi.
Sementara itu, judicial review di atas diajukan oleh hakim ad hoc Sumali dan Hartono. Keduanya adalah hakim ad hoc tipikor di PN Denpasar. Seusai sidang beberapa waktu lalu, kuasa hukum pemohon, Ahmad Fauzi, mengatakan para pemohon telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal tersebut karena adanya periodisasi masa jabatan hakim ad hoc tipikor selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali jabatan.
Kedua pemohon merasa ketentuan ini dapat mengancam kebebasan hakim dan menimbulkan permasalahan dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi. Bagi pemohon, adanya periodisasi masa jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali jabatan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman, tidak ada satu norma pasal yang mengatur periodisasi bagi hakim yang berada di lingkungan peradilan maupun Mahkamah Agung (MA). Norma periodisasi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi bentuk kerugian yang nyata bagi para pemohon, yang melampaui peraturan dasarnya yakni Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.@
Bs/TimEGINDO.co