Marka Serong ” Chevron ” Manfaat Untuk Pengguna JalanĀ 

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Ā Jakarta|EGINDO.co Marka serong atau chevron sering kita dapatkan pada ruas penggal jalan tertentu yang memperingatkan kepada pengguna jalan untuk mengurangi kecepatan dan hati – hati penuh kewaspadaan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Penempatan marka serong atau chevron biasanya pada titik menjelang pertemuan 2 ( dua ) lajur, pintu utama masuk gerbang tol, pintu keluar tol ( off ramp ) dan pada titik percabangan serta jalan rawan kecelakaan lalu lintas.

“Penempatan marka serong ( chevron ) untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan untuk mengurangi kecepatan pada titik atau lokasi tersebut agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas,”ucapnya.

Ia katakan, Marka yang cukup strategis untuk memberikan ilusi visual yang mencegah Pengemudi untuk melaju kencang. Namun secara empiris masih banyak kita dapatkan pengguna jalan pada saat melihat marka serong tersebut masih tetap melajukan kendaraannya dengan kecepatan normal dan konstan tanpa mengurangi kecepatan.

Baca Juga :  Pesawat Angkatan Laut AS Terbang Melintasi Selat Taiwan
Tanda panah merupakan marka chevron di jalan tol yang tidak boleh di injak mobil

Pemahaman yang kurang menurut Budiyanto, dapat menjerumuskan pengemudi pada kejadian yang membahayakan, yakni: Kecelakaan, misal: Marka serong yang dipasang atau ditempatkan di jalan tol Cipali. Kita sama – sama tahu bahwa jalan tol Cipali sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, Bahkan ada yang menilai atau beranggapan bahwa jalan tol Cipali nerakanya jalan tol di Indonesia. Jalan tol yang cukup panjang, lurus, pemandangan yang monoton, membuat Pengemudi kadang- kadang lupa melajukan kendaraan dengan kecepatan yang tinggi, lupa jaga jarak aman berpotensi terjadinya kecelakaan.

Pengemudi dalam kondisi dan kendaraan prima dengan tidak jadi masalah. Kerawanan akan timbul pada saat kondisi tidak prima dengan pemandangan monoton kondisi micro sleep dan high way hypnotis sangat sering terjadi. “Kondisi seperti ini sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas,”tandasnya.

Baca Juga :  Manfaat Dan Keunggulan Jaringan 5G

Dikatakan Budiyanto, Marka serong ( chevron ) sebagai marka speed reducer untuk memperingatkan pengguna jalan untuk hati- hati dan waspada dengan cara mengurangi kecepatan untuk menghindari resiko kecelakaan.

Ungkapnya, Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang marka jalan pasal ( 4 ) marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan. Dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan berguna untuk mengatur arus lalu lintas dan memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas.

“Pelanggaran terhadap marka jalan dapat dikenakan ketentuan Pidana pasal 287 ayat ( 1 ) dapat dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ),”tutur Budiyanto.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Melonjak Lagi di Asean dan Indonesia

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top