Jakarta|EGINDO.co Pengamat transportasi dan hukum, AKBP (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menyoroti maraknya keberadaan travel gelap atau angkutan tidak berizin sebagai akibat dari lemahnya pengawasan oleh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang transportasi. Fenomena ini dinilai sebagai permasalahan serius yang memerlukan ketegasan dalam pengawasan serta penegakan hukum.
Menurut Budiyanto, pengawasan terhadap angkutan umum ilegal dapat dilakukan melalui pendataan serta tindakan hukum yang tegas. Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan peraturan turunannya, telah diatur dengan jelas bahwa aparat berwenang dapat menyetop operasional angkutan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan jalan. Bahkan, dalam proses penegakan hukum, kendaraan yang tidak layak dapat disita hingga adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Regulasi dan kewenangan yang mengatur tentang angkutan ilegal sudah sangat jelas. Namun, yang menjadi permasalahan utama adalah kurangnya komitmen serta keberanian dari pemangku kepentingan untuk menertibkan travel gelap. Akibatnya, tindakan yang diambil terkesan permisif dan tidak tegas,” ujar Budiyanto.
Risiko Keselamatan yang Mengancam Penumpang
Selain beroperasi tanpa izin, keberadaan travel gelap juga membawa risiko tinggi terhadap keselamatan penumpang. Hal ini disebabkan oleh sistem kerja yang tidak teratur serta tarif yang sering kali jauh lebih murah dibandingkan angkutan resmi, sehingga menarik minat masyarakat untuk menggunakan layanan tersebut tanpa mempertimbangkan aspek keamanan.
Sebagai contoh, pada masa libur Lebaran tahun 2024, terjadi kecelakaan tragis di ruas Tol Cipali, tepatnya di kilometer 48. Sebuah mobil Daihatsu Gran Max terbakar setelah mengalami kecelakaan, yang mengakibatkan beberapa penumpangnya meninggal dunia. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pengemudi mobil tersebut telah melakukan perjalanan bolak-balik sebanyak lima kali dalam sehari, sehingga mengalami kelelahan yang berujung pada kecelakaan fatal.
“Kejadian ini menunjukkan dengan sangat jelas bagaimana pelanggaran aturan lalu lintas dan kelalaian dalam aspek keselamatan dapat berujung pada tragedi. Jam kerja pengemudi yang tidak diatur serta kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan adalah faktor utama yang menyebabkan kecelakaan,” tegas Budiyanto.
Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Selain lemahnya pengawasan dari pemerintah, Budiyanto juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilih moda transportasi yang aman. Banyak penumpang lebih mengutamakan harga tiket yang murah dan waktu tempuh yang lebih singkat, tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan serta legalitas dari layanan transportasi yang digunakan.
“Oleh karena itu, penanganan masalah travel gelap ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran kolektif dari masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih angkutan umum yang aman dan berizin,” tambahnya.
Langkah Solutif yang Dapat Dilakukan
Untuk mengatasi maraknya travel gelap dan meningkatkan keselamatan transportasi, Budiyanto menekankan pentingnya beberapa langkah strategis, di antaranya:
- Pengawasan ketat dan pendataan rutin terhadap kendaraan angkutan yang tidak berizin.
- Tindakan hukum tegas, termasuk penyitaan kendaraan ilegal hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya menggunakan travel gelap.
- Peningkatan layanan angkutan umum resmi, baik dari segi tarif, kenyamanan, maupun ketepatan waktu, sehingga dapat bersaing dengan travel ilegal.
Tanpa adanya komitmen kuat dari pemangku kebijakan serta kesadaran dari masyarakat, keberadaan travel gelap akan terus berkembang dan berpotensi mengancam keselamatan penumpang di masa mendatang. (Sadarudin)