Maraknya Pak Ogah Biang Kemacetan Di Jakarta

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menanggapi, Permasalahan Pak Ogah atau pengatur lalu lintas di jalan merupakan permasalahan sosial dan Hukum.

Permasalahan sosial karena mereka merupakan bagian dari masyarakat yang pada umumnya tidak memiliki pekerjaan tetap, dan secara terpaksa mereka menawarkan jasa ikut mengatur lalu lintas pada titik – titik dimana ada permasalahan lalu lintas, dan lokasi tersebut jauh dari pantauan petugas karena keterbatasan Petugas Kepolisian.

Lanjutnya, munculah permasalahan sosial namanya Pak Ogah dengan ikut mengatur lalu lintas dengan harapan imbalan dari pengguna jalan yang melewati lokasi atau titik uang diatur oleh Pak Ogah.

Ia katakan, lokasi atau titik yang biasanya ditempati oleh Pak Ogah di dobrak – dobrak, U-trun jalan dan tempat krodit lainnya yang tidak dijaga petugas dan jauh dari pantauan petugas.

Baca Juga :  Blinken Akan Bertemu Wang Yi Di Jakarta Pada Pertemuan ASEAN

“Awalnya hanya menjadi permasalahan biasa atau permasalah sosial yang perlu diawasi dan dibina oleh Pemda dengan dasar Perda Daerah,”ujarnya.

Ungkapnya, dalam hal ini Satpol PP dan dinas Sosial harus terlibat. Permasalahan Pak Ogah pada awalnya adalah permasalahan sosial yang berkembang menjadi permasalah Hukum ketika yang bersangkutan melakukan Pengaturan dan penjagaan di lokasi atau titik dobrak, U – trun jalan dan tempat – tempat lain.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto S. Sos. MH menjelaskan, kewenangan melakukan Pengaturan dan penjagaan di jalan, menurut Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah petugas Kepolisian. Dalam penjagaan dan pengaturan ada upaya paksa, seperti menghentikan kendaraan, memerintahkan kendaraan untuk jalan, mempercepat dan sebagainya yang akan berkonsekuensi kepada masalah – masalah Hukum.

Baca Juga :  13 Jalur Ganjil-Genap Di Jakarta, Berlaku Kembali
Ilustrasi pak ogah sedang mengatur lalin

“Upaya paksa hanya boleh dilaksanakan oleh Petugas

yang memiliki kewenangan melakukan Penjagaan, pengaturan dan sebagainya, dimana sesuai Undang – Undang yang memiliki kewenangan adalah Kepolisian,”jelasnya.

Dijelaskan Budiyanto, tindakan Pak Ogah yang melakukan pengaturan di dibraek – dibraek, U-trun dan tempat- tempat lain yang macet menurut Peraturan Perundang- Undangan tidak diperbolehkan atau dilarang. Apalagi sampai melakukan pemerasan, pembaretan kendaraan dan sebagainya, perbuatan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengerusakan benda atau barang sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHP.

“Perlu kolaborasi untuk penanganan keberadaan Pak Ogah di jalanan karena pada awalnya keberadaan Pak Ogah adalah masalah Sosial yang berkembang menjadi masalah Hukum,”tandasnya.

Baca Juga :  Rencana Daftar 25 Jalan Berbayar ERP Di Jakarta

Lanjutnya, pada Pemerintah Daerah
ada regulasi yang mengatur tata tertib Ketertiban umum ( Perda Tibum ), Satpol PP dan dinas Sosial yang aktif terlibat dalam pembinaan, pemantauan dan menegakan aturan tersebut.

Dijelaskan Budiyanto, jika sudah berkembang menjadi permasalahan Hukum, ada tindakan – tindakan yang meresahkan, intimidasi, pemerasan, pengerusakan dan sebagainya, segera koordinasi dengan Pihak Kepolisian atau tindakan tersebut dilakukan secara simultan dan bersama – sama.

“Tidak boleh hanya mengandalkan salah satu Instansi karena itu adalah masalah bersama di ruang publik, kolaborasi perlu dibangun ( Pemda dan Polri ).”tandasnya.

@Sadarudin.

Bagikan :
Scroll to Top