Mantan Rektor UINSU Medan Diadili, Didakwa Korupsi Dana BLU Rp 1,7 Miliar

Ketiga terdakwa perkara korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UINSU diadili
Ketiga terdakwa perkara korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UINSU diadili

Medan | EGINDO.co – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) diadili Prof. Dr. Saidurrahman di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/2/2025) dengan Hakim Ketua Nani Sukmawati didampingi anggota majelis As’ad Rahim Lubis dan Gustap Marpaung.

Saidurrahman diadili bersama dua koleganya yang juga mantan pejabat UINSU Medan, yaitu Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) dan Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran. Ketiganya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar lebih.

“Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU Anggia di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Jaksa juga mendakwa ketiga mantan pejabat UINSU itu melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, para terdakwa mengaku sudah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sehingga, majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga pada Kamis (13/2/2025) mendatang untuk agenda pemeriksaan saksi.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top