Mantan PM Najib Dapat Mencalonkan Diri Meskipun Ada Hukuman

Mantan PM Najib Mencalonkan Diri Kembali ke Parlemen
Mantan PM Najib Mencalonkan Diri Kembali ke Parlemen

Kuala Lumpur | EGINDO.co – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tidak mengesampingkan pencalonan kembali ke parlemen dalam dua tahun ke depan, katanya kepada Reuters dalam sebuah wawancara, tidak terpengaruh oleh keyakinan korupsi yang akan menghalangi dia untuk mencalonkan diri.

Partai Najib yang tercemar korupsi, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), merebut kantor perdana menteri bulan lalu setelah digulingkan dari kekuasaan tiga tahun lalu karena skandal multi-miliar dolar. Para penentang telah menyatakan kekhawatiran bahwa para pemimpin partai yang menghadapi dakwaan dapat memperoleh keringanan hukuman setelah kembali memegang kendali.

Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri selama sembilan tahun hingga 2018, dinyatakan bersalah korupsi tahun lalu dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas salah satu dari banyak kasus penyelewengan dana dari dana negara 1MDB yang sekarang sudah tidak berfungsi. Dia telah membantah melakukan kesalahan dan telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga :  Ratusan Warga Makau Terima Vaksin Buatan China

Dia masih anggota parlemen tetapi Konstitusi melarangnya mengikuti pemilu kecuali dia mendapat pengampunan atau penangguhan hukuman dari raja negara itu.

Tetapi berbicara kepada Reuters pada hari Sabtu (18 September), Najib menentang diskualifikasinya dengan mengatakan: “Itu tergantung pada interpretasi.”

“Tergantung interpretasi dari segi hukum, konstitusi dan apapun yang terjadi dalam proses pengadilan,” kata Najib.

Ditanya apakah dia akan mengikuti pemilihan berikutnya yang dijadwalkan pada 2023, dia berkata: “Setiap politisi yang ingin memainkan peran akan menginginkan kursi di parlemen.”

Sumber : CNA/SL

 

Bagikan :
Scroll to Top