Kuala Lumpur | EGINDO.co – Mantan perdana menteri Malaysia Muhyiddin Yassin pada hari Senin (13 Maret) didakwa dengan dakwaan tambahan yaitu pencucian uang. Hal ini menjadikan jumlah total dakwaan terhadapnya menjadi tujuh dakwaan sejauh ini.
Menurut media lokal, presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) itu mengaku tidak bersalah dan mengaku menerima uang sebesar RM5 juta (1,1 juta dolar AS) yang diperolehnya dari kegiatan yang melanggar hukum.
The Star melaporkan pada hari Senin bahwa jaksa penuntut menuduh Muhyiddin menyalahgunakan posisinya sebagai presiden Bersatu untuk menerima suap sebesar RM5 juta dari Bukhary Equity Sdn Bhd yang disetorkan ke rekening bank Bersatu.
Pelanggaran tersebut diduga dilakukan pada 7 Januari 2022.
Tuduhan pencucian uang membawa hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda tidak kurang dari lima kali lipat dari nilai hasil transfer ilegal, atau RM5 juta, mana saja yang lebih tinggi.
Bernama melaporkan bahwa kasus Muhyiddin di Pengadilan Sesi Shah Alam telah dipindahkan ke Pengadilan Sesi Kuala Lumpur untuk disidangkan bersama dengan dakwaan lain yang dihadapinya.
Jumat lalu, ketua Perikatan Nasional (PN) itu diadili atas empat dakwaan penyalahgunaan wewenang serta dua dakwaan pencucian uang.
Ini terjadi sehari setelah ia diperiksa oleh badan anti-korupsi negara itu atas dugaan penyalahgunaan dana dari inisiatif Jana Wibawa.
Program ini diperkenalkan pada November 2020, ketika Muhyiddin masih menjabat sebagai perdana menteri, sebagai paket stimulus COVID-19 untuk membantu para kontraktor Bumiputera.
Komisi Anti-Korupsi Malaysia telah menyelidiki dugaan bahwa kontraktor yang terpilih untuk program bantuan tersebut telah menyetor RM300 juta ke rekening Bersatu.
Muhyiddin adalah perdana menteri kedelapan Malaysia dari Maret 2020 hingga Agustus 2021, mengambil alih posisi teratas setelah manuver politik yang dikenal sebagai “Langkah Sheraton” pada Februari 2020 yang membuat Bersatu meninggalkan Pakatan Harapan.
Sumber : CNA/SL