Mantan PM Muhyiddin Didakwa Salahgunakan Kekuasaan Dan Uang

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin

Kuala Lumpur | EGINDO.co – Mantan perdana menteri Malaysia Muhyiddin Yassin pada hari Jumat (10/3) didakwa dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang, sehari setelah pihak berwenang memeriksanya atas dugaan penyalahgunaan dana dari inisiatif stimulus COVID-19.

Ia dituduh menerima RM232,5 juta (US$51,4 juta) dari partai politiknya, Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu).

Dia juga didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang sebesar RM195 juta.

Pria berusia 76 tahun ini mengaku tidak bersalah.

Tuduhan penyalahgunaan kekuasaan masing-masing membawa hukuman hingga 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali lipat dari nilai gratifikasi yang terlibat, atau RM10.000, tergantung mana yang lebih tinggi.

Dakwaan pencucian uang membawa hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda tidak kurang dari lima kali lipat nilai hasil transfer ilegal, atau RM5 juta, mana saja yang lebih tinggi.

Di bawah empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, Muhyiddin dituduh menggunakan posisinya sebagai perdana menteri dan presiden Bersatu untuk mendapatkan RM232,5 juta dari tiga perusahaan dan seorang individu, antara 1 Maret 2020 dan 20 Agustus 2021.

Baca Juga :  Malaysia Terbuka Dengan Beijing Terkait Laut China Selatan

Dalam dua dakwaan pencucian uang, Muhyiddin dituduh menerima total RM195 juta dari hasil kegiatan ilegal dari Bukhary Equity Sdn Bhd yang disetorkan ke rekening Bersatu.

Pelanggaran tersebut diduga dilakukan antara 25 Februari 2021 dan 8 Juli 2022.

Muhyiddin, yang didampingi oleh keluarga dan pendukung partainya, diberikan jaminan sebesar RM2 juta dan harus menyerahkan paspornya ke pengadilan.

Bernama melaporkan Muhyiddin mengatakan pada hari Kamis bahwa dia diharapkan untuk hadir di Pengadilan Shah Alam pada hari Senin.

Muhyiddin, yang merupakan presiden Bersatu dan ketua koalisi Perikatan Nasional (PN), ditahan oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) pada hari Kamis setelah dia dipanggil untuk memberikan pernyataannya sehubungan dengan program Jana Wibawa.

Program ini diperkenalkan pada November 2020, ketika Muhyiddin masih menjabat sebagai perdana menteri, sebagai paket stimulus COVID-19 untuk membantu para kontraktor Bumiputera.

Baca Juga :  Tidak Ada Kekuatan Besar Yang Bisa Dikte Masa Depan Malaysia

MACC telah menyelidiki dugaan bahwa kontraktor yang terpilih untuk program bantuan tersebut telah menyetor RM300 juta (US$67,69 juta) ke dalam rekening Bersatu.

Dua anggota Bersatu telah diadili sehubungan dengan kasus Jana Wibawa – Anggota Parlemen Tasek Gelugor Wan Saiful Wan Jan, serta pengusaha dan wakil ketua divisi Segambut Bersatu Adam Radlan Adam Muhammad.

Secara terpisah, seorang pria lain telah didakwa karena menuduh MACC menawarkan RM10 juta kepada Wan Saiful untuk melibatkan Muhyiddin dalam kasus Jana Wibawa.

Bendahara Bersatu Mohd Salleh Bajuri sebelumnya juga telah ditahan oleh lembaga anti-korupsi tersebut setelah penyelidikannya terhadap rekening bank partai.

Beberapa rekening bank milik Bersatu saat ini dibekukan oleh lembaga anti-korupsi negara tersebut.

Bulan lalu, Menteri Perdagangan dan Industri Internasional Malaysia Tengku Zafrul Tengku Abdul Aziz dipanggil oleh MACC untuk membantu penyelidikan terhadap program Jana Wibawa.

Baca Juga :  Kemenperin Berkolaborasi Wujudkan Komunitas Industri Hijau

Seruan untuk penyelidikan resmi terhadap pengeluaran stimulus tersebut meningkat karena adanya persepsi bahwa PN telah menjalankan kampanye pemilu yang didanai dengan baik menjelang Pemilu ke-15 pada tanggal 19 November tahun lalu.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, yang mulai berkuasa pada bulan November, telah memerintahkan peninjauan ulang proyek-proyek pemerintah senilai miliaran dolar yang disetujui oleh Muhyiddin, termasuk program-program bantuan COVID-19, dengan tuduhan bahwa proyek-proyek tersebut tidak mengikuti prosedur yang benar.

Pada Kamis malam, Muhyiddin menggambarkan tuduhan itu sebagai dendam politik. Dia mengatakan bahwa dia tidak bersalah dan akan menjawab semua tuduhan di pengadilan.

Muhyiddin adalah perdana menteri kedelapan Malaysia dari Maret 2020 hingga Agustus 2021, menduduki posisi teratas setelah manuver politik yang dikenal sebagai “Langkah Sheraton” pada Februari 2020 yang membuat Bersatu meninggalkan Pakatan Harapan (PH).
Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top