Medan | EGINDO.com – Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadis Parbud) Kabupaten Nias Utara Fotani Zai dijatuhi hukuman vonis 2 tahun, terkait pembuatan Grand Design (GD) dan Design Engineering Detail (DED) di tiga Kawasan Wisata Kabupaten Nias Utara.
Majelis hakim dengan ketua Muhammad Kasim didampingi anggota majelis Lenny Megawati Napitupulu dan Gustap Marpaung dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Mantan Kadis Parbud Kabupaten Nias Utara Fotani Zai, pada Rabu (21/1/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan divonis 2 tahun penjara. Selain itu, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022 tersebut juga dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Fotani Zai diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terkait Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di tiga Kawasan Wisata Kabupaten Nias Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Menyatakan uang Rp90 juta yang telah dititipkan terdakwa di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Kejari Gunungsitoli disita dan dirampas untuk menutupi uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara,” Kata Hakim Ketua Muhammad Kasim didampingi anggota majelis Lenny Megawati Napitupulu dan Gustap Marpaung.
Terdakwa lainnya, Ikhtiar Selamat Zega (berkas terpisah), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dihukum 1 tahun penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. Uang Rp270 juta yang telah dititipkan terdakwa di RPL Kejari Gunungsitoli disita dan dirampas untuk menutupi UP kerugian keuangan negara.
Sedangkan terdakwa penyedia Pemuatan DED di tiga Kawasan Wisata Juandes Silalahi sebagai Direktur PT Bumi Toran Kencana (BTK) diganjar 4 tahun penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp421.808.244.
“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang JPU. Dalam keadaan harta bendanya juga tidak bisa menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Muhammad Kasim menguraikan.
Terdakwa rekanan lainnya, Gunadi Silalahi sekakuWakil Direktur CV Ninta dipididana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Baik Ikhtiar Selamat Zega, Juandes Silalahi maupun Gunadi Silalahi, juga sama-sama diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaaan subsidair penuntut umum.
Lebih lanjut pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan Gustap Marpaung menguraikan, Fotani Zai selaku Kepala Dinas, Ikhtiar Selamat Zega selaku PPK, tidak menjalankan tugas pokok dengan baik terhadap Pembuatam DED di tiga lokasi yakni Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu.
Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo dan Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp919.352.000. Dari kerugian keuangan negara terdapat nama lain yang dipertimbangkan hakim sebagai penerima di luar keempat nama terdakwa yang disidangkan. Antara lain, Arifin Tarigan (Rp14,7 juta), Widyawati Rp42,3 juta), para anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan (Rp33 juta).
Kemudian ada nama Aguslin Halawa, selaku Direksi Teknis (Rp26 juta) serta PT Soa Cipta Jaya sebesar (Rp3,4 juta). Sedangkan untuk Arifin Tarigan dan Widyawati telah dirampas oleh penyidik, sebagaimana dalam surat dakwaan. “Direksi PT Soa Cipta Jaya, yang meminjamkan nama para ahli, di mana hal ini merupakan kewenangan penuntut umum untuk menindaklanjutinya,” kata Gustap menegaskan.
Mantan Kadis Fotani Zai sebelumnya dituntut agar dipidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungam berikut membayar UP kerugian negara sebesar Rp90 juta. Terdakwa Ikhtiar Selamat Zega semula dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta UP Rp270 juta.
Sedangkan Juandes Silalahi dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta UP. Rp502.208.244 dengan pidana dua tahun penjara. Kemudian Gunadi Silalahi dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsifldair 3 bulan kurungan. JPU, ketiga terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari menentukan sikap. Terima putusan atau banding.@
Bs/timEGINDO.com