Mantan Dirut RSUP HAM Medan, Kasus Korupsi Dituntut 7 Tahun Penjara

para
Para terdakwa

Medan | EGINDO.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM Medan, Bambang Prabowo, Andriansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu), Mangapul Bakara, dituntut beranekaragam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) tahun anggaran 2018.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (17/10/2024) sore. Ketiganya dinilai oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah terbukti bersalah dan memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan subsider. Adapun dakwaan subsider yang dimaksud ialah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  KPK Periksa Andi Narogong Terkait Kasus Korupsi KTP-El

JPU Fauzan Irgi Hasibuan menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun. Kemudian, JPU menuntut Ardiansyah dengan pidana penjara selama 6 tahun. Selain penjara, jaksa juga menuntut ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Tidak hanya itu, ketiganya dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) yang besaran nominalnya juga beragam. Bambang dituntut membayar UP sebanyak Rp3 miliar, Mangapul Rp2.059.455.203 (Rp2 miliar lebih), dan Ardiansyah Rp3 miliar. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU.

Baca Juga :  Israel Siap Berunding Gencatan Senjata; Kelaparan Di Gaza Semakin Parah

Jaksa, apabila harta benda para terdakwa tidak juga mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) untuk Bambang dan Mangapul, serta 3 tahun penjara buat Ardiansyah. Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top