Medan | EGINDO.com – Mantan Direktur utama (Dirut) RSUP H Adam Malik Medan banding, akhirnya hukuman diperberat menjadi 4 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat vonis terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan Provinsi Sumatera Utara, Bambang Prabowo (64), menjadi 4 tahun penjara.
Hal itu terjadi ketika Majelis hakim PT Medan yang diketuai Longser Sormin menyatakan Bambang terbukti bersalah mengorupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan tahun 2018 sebesar Rp8.059.455.203 (Rp8 miliar lebih) sebagaimana dakwaan subsider. Dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Prabowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Demikian Sormin dalam putusan banding No. 47/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN.
Selain itu, Hakim Tinggi juga memberatkan hukuman denda terhadap Bambang menjadi Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Kemudian hukuman Bambang juga diperberat dengan dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp3.917.790.719 (Rp3,9 miliar) oleh Hakim Tinggi. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar UP selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Disebutkan juga, apabila Bambang tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya pada tingkat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Bambang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketua Andriansyah. Dalam putusan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 4 November 2024, Andriansyah tidak membebani Bambang untuk membayar UP, karena menurut Andriansyah Bambang tak ada menikmati kerugian keuangan negara.
Namun meskinpun diperberat, hukuman Bambang tergolong masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut Bambang 7 tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Bambang juga dituntut membayar UP sebesar Rp3 miliar. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP. Namun, apabila Bambang tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.@
Bs/timEGINDO.com