Mantan Bupati Samosir Ditangkap, Diduga Korupsi Lahan Hutan

Mantan bupati samosir ditangkap
Mantan bupati samosir ditangkap

Medan | EGINDO.co – Mantan bupati Samosir Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, dugaan korupsi lahan Hutan Tele Kabupaten Samosir.

Informasi yang dihimpun EGINDO.co menyebutkan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Samosir berinisial MS, dalam dugaan tindak pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, alasan dilakukan penahanan adalah bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  China Eastern Konfirmasi Kecelakaan Penerbangan MU5735

Hal itu diduga dilakukan oleh tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005 yaitu berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancamkan hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

Baca Juga :  MA Potong Hukuman Putri Candrawathi Menjadi 10 Tahun

Disebutkan terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada ditempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut. Selajutnya tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap MS dilakukan penahanan.

Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara tersebut telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya. Tersangka MS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.@

Baca Juga :  Saham Asia Tergelincir Karena Kurangnya Stimulus Dari China

Bs/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top