Medan | EGINDO.com – Mantan Bupati Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) dan abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin (IP), pada Senin (3/2/2025) kemarin diadili di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis didampingi Anggota Majelis Hakim, Nani Sukmawati dan Gustap P Marpaung.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimotori Gilang Gemilang dan Johan Dwi Junianto menjerat TRP melakukan pemufakatan jahat baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan. Melalui orang-orang kepercayaan kedua terdakwa, uang suap tersebut dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Langkat periode 2020 hingga 2021 mencapai Rp68.402.393.455.

Mantan Ketua DPRD Langkat era tahun 2014 tersebut bukan hanya dibantu abang kandungnya IP, tapi juga sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain, (alm) Subiyanto selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun 2020. Sujarno, Kadis PUPR Tahun 2021. Bambang Irawadi selaku Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim). Kadis Pendidikan Saiful Abdi, Kadis Kesehatan Juliana, Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sukhyar Mulyamin, Kadis Kelautan dan Perikanan merangkap Plt Kadis Pertanian Henri Tarigan serta Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag UKPBJ) Setda Kabupaten Langkat Suhardi dan Kepala Sub Bagian UKPBJ Yoki Eka Prianto.
Sedangkan orang-orang kepercayaan kedua terdakwa yakni Marcos Surya Abdi, Isfi Syafitra dan Suhanda Citra. “Para terdakwa baik langsung maupun tidak mengarahkan atau melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses terhadap pekerjaan pengadaan langsung maupun melalui tender pekerjaan yang terdapat pada Dinas-Dinas di Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021,” kata JPU menjelaskan.
Sementara pada Pasal 76 ayat (1) huruf a UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdakwa TRP sengaja mengumpulkan para Pimpinam OPD untuk diberikan arahan mengenai pengadaan paket pekerjaan di dinas-dinas tersebut. Para Kadis maupun pejabat pengadaan di UKPBJ Setdakab Langkat juga diinformasikan bahwa ketiga orang kepercayaan para terdakwa biasa disebut ‘Grup Kuala’ yang malakukan lobi-lobi kepada para rekanan (kontraktor). Masing-masing Kadis juga diperintahkan melaporkan dan menyerahkan daftar pekerjaan-pekerjaan yang ada di dinas kepada terdakwa IP, untuk menentukan perusahaan – perusahaan yang akan mendapatkan paket pekerjaan. Selanjutnya Marcos Surya Abdi dan Shuhanda Citra menyerahkan daftar yang berisi list paket pekerjaan di masing-masing dinas dan pagu anggaran serta nama-nama perusahaan/ kontraktor yang akan mengerjakan paket tersebut atau yang dikenal dengan ‘Daftar Pengantin’.
Daftar dimaksud kemudian diteruskan ke masing-masing Kadis dan UKPBJ untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan proses pengadaan dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Pokja ULP pada UKPBJ Setda Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan yang sudah ditentukan oleh terdakwa IP. Para kontraktor yang memenangkan tender dikenakan kewajiban membayar fee 15,5 persen hingga 16,5 persen dari nilai paket pekerjaan.
Keduanya dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf i jo Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 12 B jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam menjawab pertanyaan Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis bersama Anggota Majelis, Nani Sukmawati dan Gustap P Marpaung, tim penasihat hukum terdakwa RTP maupun IP mengatakan, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Selanjutnya Majelis Hakim menyetujui mengajukan nota keberatan itu. “Baik. Sidang untuk penyampaian eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa dilanjutkan, pada Senin 10 February 2025,” kata As’ad Rahim Lubis.@
Bs/timEGINDO.com