Jakarta | EGINDO.co      -Kasus dugaan korupsi penyalah gunaan izin lokasi dan izin usaha Perkebunan di kawasan Indragiri Hulu yang melibatkan Surya Darmadi menjadi kasus korupsi terbesar di Indonesia karena merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.
Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana bersama Bupati Indragiri Hulu (Inhu) pada periode 1999 – 2008.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan 18 Juli 2022, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rachman ( RTR) periode 1999 – 2008 dan Surya Darmadi ( SD ) Pemilik PT Duta Palma Group sebagai tersangka.
Sumber: pro3 RRI/Sn