Medan | EGINDO.co – Mantan Bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Glugur Darat Medan dituntut 7,5 Tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Pasalnya korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp2,4 Miliar.
Hal itu terungkap dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan, pada gelar perkara secara teleconfrence di ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11/2021) kemarin.
Menurut JPU Fauzan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonimian negara.
Mantan bendahara Puskeskas Glugur Darat Medan itu berinisial (EW) itu dinilai bersalah melanggra Pasal 2 jo Pasal 18 ayatu I UU Tipikor sebagaimana diubah denan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair JPU.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, terdakwa selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN secara bertahap sebanyak 8 kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) TA 2019 ke Bank Sumut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Dana Kapitasi JKN tersebut dikelola oleh Saksi Rosita Nurjanah selaku Kepala Puskesmas Glugur Darat beserta Bendahara Dana Kapitasi JKN yang dijabat oleh terdakwa Esthi Wulandari. Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp2.789.533.186, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara.@
Bs/TimEGINDO.co