Kuala Lumpur | EGINDO.co – Malaysia akan merevisi tarif pajak penjualan dan juga memperluas cakupan pajak jasa mulai 1 Juli, kata kementerian keuangan pada hari Senin, karena pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan dan memperkuat posisi fiskalnya.
Tarif pajak penjualan sebesar 5 persen hingga 10 persen akan dikenakan pada barang-barang yang tidak penting dan mewah, seperti kepiting raja, salmon, buah-buahan impor, sepeda balap, dan karya seni antik, kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan.
Pajak jasa akan diperluas untuk mencakup penyewaan atau leasing properti, konstruksi, jasa keuangan, perawatan kesehatan swasta, pendidikan, dan layanan kecantikan, katanya.
“Langkah ini bertujuan untuk memperkuat posisi fiskal negara dengan meningkatkan pendapatan dan memperluas basis pajak untuk meningkatkan kualitas jaring pengaman sosial tanpa membebani sebagian besar masyarakat,” kata kementerian tersebut.
Perdana Menteri Anwar Ibrahim telah mengatakan selama pengumuman anggaran pemerintah Oktober lalu bahwa pajak penjualan dan jasa akan diperluas secara bertahap. Perluasan pajak tersebut ditunda dari penerapan awalnya pada bulan Mei di tengah kekhawatiran dari para pelaku bisnis.
Federasi Produsen Malaysia pada bulan April mendesak pemerintah untuk menunda perluasan cakupan pajak, mengingat ketidakpastian tarif dan perdagangan global yang menurutnya dapat meningkatkan biaya operasional tahun ini.
Kementerian Keuangan mengatakan akan ada pengecualian tertentu untuk pajak tersebut guna menghindari pajak berganda dan untuk memastikan bahwa warga negara Malaysia tidak dikenai pajak untuk layanan penting tertentu.
Sanksi terhadap perusahaan karena tidak mematuhi persyaratan hukum pajak tidak akan dikenakan hingga tanggal 31 Desember, tambah kementerian tersebut.
Sumber : CNA/SL