Kuala Lumpur | EGINDO.co – Pelancong yang divaksinasi penuh yang memasuki Malaysia akan menjalani masa karantina yang lebih pendek yaitu tujuh hari mulai Senin (18 Oktober), Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengumumkan pada hari Jumat.
Mereka dapat menjalani karantina di rumah, jika memungkinkan, atau di stasiun karantina, kata Ismail Sabri usai rapat Pansus Penanganan Pandemi Covid-19.
“Wisatawan yang tidak divaksinasi atau belum divaksinasi lengkap harus menjalani karantina 10 hari di stasiun karantina,” katanya.
Masa karantina untuk kontak dekat juga akan dikurangi menjadi tujuh hari di rumah bagi mereka yang divaksinasi lengkap. Ini akan menjadi 10 hari bagi mereka yang tidak divaksinasi atau divaksinasi sebagian.
Sebelumnya, semua kedatangan internasional ke Malaysia harus menjalani karantina 14 hari, kata Star.
Sementara itu, area istirahat dan layanan di semua jalan raya di Malaysia akan diizinkan beroperasi sepanjang waktu mulai Sabtu.
Kendaraan e-hailing juga akan diizinkan membawa penumpang mulai Sabtu, berdasarkan kapasitas tempat duduk kendaraan untuk semua fase di bawah rencana pemulihan nasional, kata Ismail Sabri.
Kafe dan pusat cyber akan diizinkan beroperasi pada kapasitas 80 persen di bawah Fase Tiga dari rencana pemulihan dan kapasitas 100 persen di bawah Fase Empat mulai hari Minggu.
Acara fisik MICE (Pertemuan, Insentif, Konvensi dan Pameran) juga akan diizinkan untuk individu yang divaksinasi penuh mulai Senin, di negara bagian di bawah Fase Tiga dari rencana pemulihan.
Peserta yang hadir wajib mengikuti pre-event test baik RTK antigen maupun saliva test, menjaga jarak fisik dan menggunakan masker. Kapasitas dibatasi hingga 50 persen menurut ruang.
Prosedur Operasi Standar untuk perjalanan internasional untuk tujuan umrah, yang diajukan selama pertemuan Kelompok Kerja Teknis Manajemen Pandemi pada 27 September, telah ditetapkan sejalan dengan pengumuman untuk mengizinkan perjalanan antar-kabupaten dan antarnegara pada 11 Oktober, kata Ismail Sabri.
“Dengan demikian, jemaah haji diperbolehkan untuk melakukan umrah sejalan dengan keputusan untuk menghapus persyaratan MyTravelPass untuk pergi ke luar negeri efektif (mulai) 18 Oktober,” katanya.
Sumber : CNA/SL