Malapetaka Bahu Jalan

ilustrasi bahu jalan di jalan tol
ilustrasi bahu jalan di jalan tol

Jakarta | EGINDO.co                     -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan juga selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum menjelaskan, Bahu jalan adalah tepi jalan yang melindungi perkerasan yang posisinya berhadapan dengan badan jalan dan kontruksi bahu jalan tidak boleh berbeda ketinggian dengan badan jalan. Sesuai dengan pasal 41 ayat ( 2 ) PP nomor 15 tahun 2005 bahwa bahu jalan berfungsi:
a.Digunakan bagi arus lalu lintas pada, keadaan darurat dimana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan atau pekerjaan pemeliharaan jalan.
b.Diperuntukan bahu kendaraan yang berhenti darurat. Kendaraan berhenti darurat jika mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas atau gangguan pisik pengemudi.

Menurut Budiyanto mobil yang menggunakan bahu jalan untuk mendahului tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan pengguna jalan dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kendaraan mobil kita menggunakan setir sebelah kanan saat akan mendahului kendaraan lain melewati sebelah kiri ada titik buta ( blind spot ) yang tidak terdeteksi oleh Pengemudi sehingga apabila secara tiba-tiba ada kendaraan yang berhenti darurat di bahu jalan tabrakan atau kecelakaan sulit dihindari.
( potensi kecelakaan cukup tinggi ). Namun kenyataannya masih sering terjadi pengemudi mendahului kendaraan di depannya dengan memanfaatkan bahu jalan.

“Sesuai dengan aturan fungsi bahu jalan sudah jelas termasuk resiko yang akan terjadi apabila menempatkan fungsi bahu jalan pada posisi yang salah,”tegasnya.

“Pelanggaran terhadap fungsi bahu jalan masih sering terjadi sehingga perlu ada edukasi dan sosialisasi fungsi bahu jalan secara masif dengan dibarengi penegakan hukum yang tegas dan konsisten,”ujar Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top