Jakarta | EGINDO.com   – Pemprov DKI Jakarta membuat aturan baru tentang pedagang dan pengunjung warung wajib sudah divaksin Covid-19.
Selain itu, pengunjung dan karyawan warung makan diminta untuk menunjukkan surat bukti telah divaksin Covid-19.
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta aturan wajib vaksin di tempat makan ditaati.
Pengelola pun bisa dikenai sanksi jika tak bertanggung jawab mengawasi karyawan-pembeli belum divaksin.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pun turut bicara soal aturan wajib vaksin bagi pedagang dan pengunjung warung tersebut.
Riza mengatakan aturan wajib vaksin tersebut diberlakukan bagi pengelola warung dan para pengunjung.
Aturan ini juga sudah diinformasikan oleh Dinas Pariwisata Jakarta sejak seminggu lalu.
Riza meminta warga Jakarta bisa menaati aturan tersebut.
“Jadi itu sudah diberlakukan wajib vaksin itu bagi pengelola warung, kemudian restoran juga pengunjung. Itu melalui Surat Dinas Pariwisata, sudah seminggu lalu kami keluarkan.”
“Kami minta semua warga bisa patuh, taat, disiplin dan bertanggung jawab,” kata Riza dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (4/8/2021).
Lebih dari 7,6 Juta Warga Jakarta Sudah Divaksin
Lebih lanjut Riza menegaskan, aturan ini diberlakukan semata-mata untuk kesehatan dan keselamatan warga Jakarta.
Pasalnya, berdasarkan data, 90 persen pasien Covid-19 yang meninggal belum divaksin.
Warga yang sudah divaksin juga bisa menambah kekebalan tubuh serta mengurangi paparan Covid-19 secara signifikan.
“Semua ini semata-mata dimaksudkan untuk kesehatan dan keselamatan warga. Menurut data, 90 persen yang meninggal karena Covid-19 itu karena belum divaksin.”
“Selebihnya warga yang sudah divaksin akan menambah kekebalan tubuh dan mengurangi secara signifikan terpapar virus Corona,” imbuhnya.
Riza menuturkan, pertimbangan lain terkait aturan ini karena sudah lebih dari 7,6 juta warga Jakarta yang melakukan vaksinasi.
Mendorong Warga yang Belum Vaksin Agar Mau Divaksin
Riza menilai aturan wajib vaksin seharusnya tidak membuat warga Jakarta keberatan.
Pasalnya sebagian besar warga Jakarta sudah divaksin Covid-19.
Aturan wajib vaksin juga bisa mendorong warga yang belum divaksin agar segera melakukan vaksin.
“Sehingga kalau diwajibkan, seharusnya ya tidak keberatan. Karena umumnya warga Jakarta sudah divaksin.”
“ini tujuannya selain memastikan kesehatan dan keselamatan juga ingin mendorong warga yang belum divaksin agar segera mau divaksin.”
“Karena masih ada warga yang belum, karena enggan, karena mungkin khawatir tidak sempat dan sebagainya.”
“Mudah-mudahan dengan wajib vaksin seperti ini masuk ke unit kegiatan bisa mendorong warga untuk divaksin,” kata dia.
Respon Pengunjung Warteg
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, masih banyak pengunjung warteg yang kurang setuju dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah untuk makan selama 20 menit di Warteg.
“Ya biasanya kita makan itu santai, tetapi karena sekarang sudah diberikan peraturan makan di warteg selama 20 menit.”
“Mau tidak mau, harus bisa menyesuaikan,” ujar Zainal pegunjung Warteg Kharisma Bahari, Percetakan Negara, Senin (2/8/2021).
Zainal menjelaskan, sebelum diterbitkan peraturan makan di warteg selama 20 menit, masih bisa santai setelah makan siang.
“Karena biasanya kita kan juga butuh istirahat setelah makan seperti merokok atau minum dulu, tetapi sekarang udah tidak bisa karena harus buru-buru,” tuturnya.
Zainal menjelaskan, seharusnya jaga jarak dan protokol kesehatannya yang harus ditegakkan di setiap rumah makan bukan waktu.
“Kalau untuk jarak seharusnya diberikan peraturan, hanya boleh menerima berapa persen dari kapasitas tempat.”
“Terus kalau untuk makan diberikan waktu menurut saya kurang pas karena tidak semua orang yang bekerja di luar bisa makan cepat,” ujarnya kepada Tribunnews.
Zainal berharap untuk Warteg kecil seperti ini seharusnya tidak perlu perlu diberikan waktu sampai 20 menit.
“Mungkin bisa dievaluasi mengenai pembatasan jarak antar pengujung agar tidak terjadi kerumunan,” ujarnya.
Selain itu, Zainal mengungkapkan bahwa jika para pengunjung yang mau makan harus menunjukkan surat vaksin jadi ribet dan membuat penumpukan nantinya.
“Kalau menurut saya, kalau nantinya ada pemeriksaan surat vaksin membuat terjadinya penumpukan di Rumah makan, apalagi kalau tempat makannya kecil,” ucapnya.
Zainal menegaskan bahwa penerapan surat vaksin di rumah makan seperti warteg, kurang cocok karena seharusnya hal tersebut diberlakukan dengan ketat di tempat wisata.
“Biasa kalau pengunjung kalau makan kurang lebih 30 menit sudah cukup. Menurut saya tidak akan melebih 2 jam kok,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa Warteg Kharisma Bahari sudah mengikuti protokol kesehatan dengan ketat.
“Kalau saya lebih memilih disini juga karena bersih dan lebih nyaman saja,” ungkapnya.
Ia berharap, jika kedepannya PPKM level 4 diperpanjang. Akan ada pelonggaran kembali untuk di rumah makan.
Sumber: Tribunnews/Sn