Medan | EGINDO.com – Mahasiswa dalam memperingati May Day 2026 di Medan, Sumatera Utara (Sumut) mendesak agar disahkan Peraturan daerah (Perda) pekerja rumahan. Aksi unjuk rasa memeringati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei 2026 di Medan diwarnai aksi bakar ban dan tutup jalan yang dilakukan oleh mahasiswa dan elemen buruh.
Hal itu terlihat di depan DPRD Sumut, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatra Utara (Sumut) menggelar unjuk rasa. Sambil menyuarakan tuntutan, para mahasiswa terlihat membakar ban. Aksi unjuk rasa tersebut juga membuat ruas Jalan Imam Bonjol di depan gedung DPRD Sumut ditutup.
Masyarakat yang hendak menuju arah Hotel Danau Toba Indonesia, harus melalui Jalan Diponegoro samping Lapangan Benteng Medan yang telah direkayasa. Sekretaris GMNI Sumut, Hamdan Hasibuan, kepada wartawan mengatakan bahwa dalam aksi unjuk rasa tersebut, GMNI Sumut menyampaikan 12 tuntutan yang disebut dengan 12 Simpul Perlawanan Kita.
Dua belas butir pernyataan GMNI Sumut tersebut adalah mendesak pemerintah pusat dan daerah membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh; mendesak pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja; menghapus praktik outsourcing; mendesak pemerintah untuk meratifikasi konvensi ILO 188 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan; mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimun sejalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya mendesak pemerintah untuk merumuskan dan mengesahkan Perda Pekerjaan Rumahan; mendesak pemerintah untuk mengharmonisasi regulasi penempatan awak kapal perikanan; mendesak pemerintah untuk memonitoring pekerja PKWT yang melampaui batas masa kerja; evaluasi sistem pendidikan di Sumut; mencabut Surat Edaran Kementerian Pendidikan No 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi; mengesahkan RUU Sisdiknas dan Evaluasi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).@
M. Yas/timEGINDO.com