MA Potong Hukuman Putri Candrawathi Menjadi 10 Tahun

Putri Candrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jakarta|EGINDO.co Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi mendapat diskon 50 persen masa hukuman penjara dari Mahkamah Agung (MA). Dari vonis 20 tahun penjara yang diberikan PN Jaksel, Putri kini hanya menjalankan masa hukuman 10 tahun bui.

Namun di satu sisi, MA menolak kasasi yang diajukan Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam proses persidangan itu, MA hanya memotong masa tahanan Putri.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana. Menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Dalam putusan Putri tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Baca Juga :  Xi Menyerukan Hubungan AS Yang Stabil Dalam Pesannya Ke Trump

Menurut Sobandi, keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pukul 13.00-17.00 WIB. “Putusan perkara nomor 816 K/Pid/2023 ini dibacakan,” ucap Sobandi.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menolak permohonan banding Putri. PT DKI Jakarta menyatakan, Putri merupakan ‘biang kerok’, yang membuat Sambo melakukan hal keji kepada Brigadir J.

PT DKI Jakarta juga menegaskan, Putri dinilai tidak berupaya mencegah Sambo perbuatan jahat sang suami. Selain itu, Putri juga menuruti perintah Sambo untuk membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan.

Pelaporan itu, yakni terkait peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap dirinya. Sebelumnua, Putri divonis hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jaksel dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga :  Bantu Tangani Banjir Jakarta-Jabar Ganjar Berangkatkan 100 Sukarelawan

Sumber: rri.co.id/Sn
​

Bagikan :
Scroll to Top