Lompat Dari Angkutan Umum Mengalami Luka, Meninggal Dunia

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co      -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Setiap pengemudi angkutan umum wajib menjaga keselamatan penumpangnya. Sehingga pada saat kendaraan akan berjalan dipastikan bahwa kendaraan dalam keadaan laik dan siap operasional.

Didalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 124 ayat ( 1 ) huruf b , mengatur bahwa
Pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek yang tidak menghentikan kendaraanya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang dan tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan merupakan pelanggaran lalu lintas,”ucapnya.

Ia katakan ketentuan pidananya diatur dalam pasal 300 huruf c, berbunyi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ), setiap pengemudi kendaraan angkutan umum yang :
1.Tidak menghentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpangnya sebagai mana diatur dalam pasal 124 ayat ( 1 ) huruf d ,atau
2. Tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan sebagaimana diatur dalam pasal 124 ayat ( 1 ) huruf e.

Baca Juga :  LJ Kasih Bocoran Pengumuman Pemain MPL EVOS

Dikatakan Budiyanto, Apabila ada penumpang yang loncat dari kendaraan angkutan umum karena pengemudi tidak mau menghentikan kendaraan pada tempat yang telah ditentukan atau penumpang loncat saat kendaraan berjalan pintu tidak ditutup merupakan bentuk kelalaian pengemudi. Didalam situasi dan kondisi demikian dapat dikatakan pengemudi lalai dapat dikenakan pasal 310 ayat 1 sampai dengan 4, tergantung pada akibat yang ditimbulkan pasca kecelakaan ( kerugian meteri, luka-luka atau korban meninggal dunia ), kecuali penumpang loncat karena diluar kemampuan atau kelalaian pengemudi angkutan umum.

Kecelakaan lalu lintas pada umumnya diakibatkan oleh pelanggaran lalu lintas. Tidak menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan atau tidak menutup pintu saat kendaraan berjalan merupakan pelanggaran lalu lintas,”tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top