Lindungi Ekonomi Lokal, MenKopUKM Indonesia Tidak Anti Asing

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat di wawancarai wartawan di Jakarta.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat di wawancarai wartawan di Jakarta.

Jakarta|EGINDO.co Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan, dalam sistem perdagangan online, pemerintah Indonesia tidak anti asing. Namun ada sektor ekonomi lokal dan pelakunya yang harus dilindungi.

Ia mengatakan, pemerintah menganggap perlu pengaturan kembali e-commerce. Yakni mencakup platfrom, arus barang impor, dan perdagangan online.

“Mengatur perdagangan online tidak berarti antiteknologi atau antiasing. Namun, pemerintah berupaya menjaga ekosistem perdagangan online demi melindungi produk dan UMKM lokal,” kata Teten lewat keterangannya, Rabu (25/10/2023).

Ia menekankan penerapan teknologi termasuk dalam sistem perdagangan harus diatur. Dan di kontrol dengan baik agar disrupsinya tidak liar sehingga tidak merusak iklim usaha yang ada.

“Ada sektor ekonomi yang harus kita lindungi. Kalau enggak produk dan pelaku UMKM lokal bisa terancam menjadi korban,” ucapnya.

Baca Juga :  AS Umumkan Paket Senjata Senilai US$2,1 Miliar Untuk Ukraina

Ia menjelaskan, saat ini Omnichannel tren atau pemasaran yang menggabungkan seluruh channel. Baik offline maupun online berkembang pesat sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.

Sebab, kata dia, keduanya saling menunjang, di satu sisi pembeli masih butuh pengalaman atau pengetahuan yang lebih jauh. Di sisi lain melalui online proses jual beli bisa lebih cepat dan efisien.

Perkembangan digital yang begitu cepat memang memberikan dampak dan peluang baru. Juga harus diakui tidak semua UMKM bisa menggabungkan praktik penjualan online dan offline.

“Misalnya UMKM yang kini bisa menjangkau pasar sangat luas. Tidak mampu memenuhi pesanan yang besar,” katanya.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top