Singapura | EGINDO.co – Lima orang didakwa pada hari Kamis (25 Juli) atas pelanggaran yang melibatkan impor tenaga kerja ilegal berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing (EFMA).
Kelima warga negara Singapura tersebut diduga telah bersekongkol untuk mengajukan permohonan izin kerja bagi orang asing di bawah perusahaan cangkang dengan imbalan pembayaran uang, kata Kementerian Tenaga Kerja (MOM) dalam siaran pers.
Mereka adalah: Tan Tai Ji, 42; Leong Kwai Tong, 53; Sim Kian Boon Terence, 35; Neo Hock Guan Roy, 46 dan Cheng Tee Howe, 40.
“Sebanyak 13 perusahaan cangkang diduga telah didirikan atas nama kelima warga negara Singapura ini.
“Perusahaan-perusahaan ini tidak beroperasi, tidak membutuhkan tenaga kerja asing, dan gagal mempekerjakan mereka setelah mereka tiba di Singapura,” kata kementerian tersebut.
Sebanyak 17 orang asing juga telah didakwa atas pelanggaran berdasarkan EFMA.
Sebagian besar diduga telah memperoleh izin kerja melalui perusahaan-perusahaan ini tanpa bermaksud untuk bekerja.
Sepuluh dari 17 orang asing tersebut telah dihukum dan dijatuhi hukuman, tambah MOM.
Hukuman
Leong menghadapi 66 dakwaan berdasarkan EFMA, jumlah dakwaan terbanyak di antara kelima orang tersebut.
Tan dan Sim masing-masing menghadapi 55 dan 18 dakwaan, sementara Neo dan Cheng masing-masing menghadapi 14 dakwaan.
Berdasarkan EFMA, mereka yang dihukum karena memperoleh izin kerja bagi karyawan asing untuk bisnis yang tidak ada, yang tidak beroperasi atau yang tidak memerlukan pekerjaan karyawan asing tersebut, dan gagal mempekerjakan karyawan asing tersebut, dapat dipenjara antara enam bulan dan dua tahun, dan didenda hingga S$6.000 (US$4.400) per dakwaan.
Jika dihukum atas enam dakwaan atau lebih, hukuman cambuk juga dapat dijatuhkan.
Pengusaha yang terbukti bersalah mempekerjakan orang asing tanpa izin kerja yang sah akan dikenakan denda antara S$5.000 dan S$30.000, penjara hingga 12 bulan, atau keduanya.
Setelah dinyatakan bersalah, Kementerian Tenaga Kerja juga dapat melarang mereka mempekerjakan pekerja asing.
Orang asing yang terbukti bersalah bekerja di Singapura tanpa izin kerja yang sah dapat dikenakan denda tidak melebihi S$20.000, penjara hingga dua tahun, atau keduanya. Setelah dinyatakan bersalah, Kementerian Tenaga Kerja juga akan melarang mereka bekerja di Singapura.
Mereka yang mengetahui adanya aktivitas ketenagakerjaan yang mencurigakan tersebut harus melaporkan masalah tersebut melalui [email protected]. Semua informasi yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya, kata kementerian tersebut.
Sumber : CNA/SL