Lima Merk Beras Oplosan Jadi Premium Diungkap Satgas Pangan

Beras Oplosan Jadi Premium
Beras oplosan jadi Premium

Jakarta | EGINDO.com – Lima merk beras oplosan menjadi premium diungkap Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dimana Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Helfy Assegaf menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan hasilnya ditemukan tiga produsen beras yang mengeluarkan lima brand beras premium.

Dikatakan Brigjen Pol Helfy Assegaf dalam konferensi pers, di Jakarta, pada Kamis (24/7/2025) kemanrin dari hasil penyelidikan sementara ditemukan tiga produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium. Helfy menyebutkan, ketiga produsen beras tersebut yakni PT PIM dengan merek beras Sania, kemudian PT FS dengan merek beras Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Kulen. Kemudian toko SY dengan merek beras Jelita dan Anak Kembar.

Dikatakannya hingga kini barang bukti beras premium yang sudah disita mencapai total 201 ton dengan rincian kemasan 5 kg sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kg sebanyak 2.304 pcs. Hasil uji lab juga bagian daripada barang bukti yang sudah didapatkan, yaitu hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap 5 merek sampel beras premium yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita, serta Ana Kembar.

Helfy menegaskan, dari hasil penyidikan sementara pasal yang dipersangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperedarkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan. Adapun pasal yang dikenakan antara lain, pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan ancaman hukuman pasal 62 undang-undang perlindungan konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top