Jakarta | EGINDO.com – Lima emiten afiliasi Sinarmas dan tiga emiten Salim Group menyampaikan klarifikasi ke Bursa Efek Indonesia atas pemanggilan petinggi mereka oleh otoritas Singapura. Kedelapan perusahaan itu kompak menyatakan tidak menjadi subjek pemeriksaan, meski mengakui ada keterkaitan dengan entitas induk yang dipanggil.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada BEI menegaskan posisi masing-masing emiten dalam peristiwa yang menyeret nama APP Co Ltd dan Indofood Agri Resources (IFAR). Manajemen kelima perusahaan Sinarmas menyatakan perseroan dan entitas anaknya tidak menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, pemanggilan, maupun penelusuran fakta oleh Pemerintah Singapura.
Hal yang sama pernyataan senada dari tiga emiten Salim Group. Mereka mengaku belum menerima informasi atau klarifikasi dari entitas induk soal pemanggilan CEO dan Direktur Eksekutif IFAR, Mark Julian Wakeford.
Adapun lima emiten Sinarmas kompak membantah menjadi subjek pemeriksaan. Perusahaan yang melakukan klarifikasi adalah PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills (PIDL), PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (LPPI), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), dan PT OKI Pulp & Paper Mills (OPPM). Kelimanya merupakan anak usaha APP, yang dalam pertemuan tersebut diwakili Franky Oesman Widjaja.
Manajemen OKI Pulp & Paper Mills (OPPM) menyampaikan bantahan itu secara tertulis melalui Keterbukaan Informasi BEI.
“Perseroan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang tersedia pada Perseroan, Perseroan dan entitas anak Perseroan tidak menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, pemanggilan maupun penelusuran fakta yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan terkait peristiwa peristiwa kebakaran hutan dan lahan tersebut,” demikian tulis manajemen OPPM.
Kelima emiten juga membeberkan posisi APP dalam struktur kepemilikan saham. Mengutip keterbukaan informasi TKIM, APP memiliki 0,04% saham di PT APP Purinusa Ekapersada, yang merupakan pemegang saham pengendali perseroan. Meski ada keterkaitan kepemilikan, kelima perusahaan menegaskan APP merupakan badan hukum terpisah. Konsekuensinya, tidak punya kewenangan maupun informasi memadai untuk memberi keterangan lebih lanjut.
“Perseroan tidak memiliki kewenangan maupun informasi yang memadai untul yang memadai untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses yang melibatkan APP Co Ltd,” demikian tulis manajemen TKIM.
Sementara itu tiga emiten Salim Group masih menunggu arahan otoritas Singapura. Dari Salim Group, ada tiga emiten yang memberikan penjelaskan yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP). Ketiganya terkait dengan pemanggilan Mark Julian Wakeford sebagai CEO dan Direktur Eksekutif IFAR.
Manajemen INDF menyatakan IFAR telah menyampaikan akan bekerja sama dengan otoritas Singapura. Kerja sama itu tetap memperhatikan dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Singapura maupun Indonesia, mengingat kegiatan usaha perkebunan dijalankan entitas anak IFAR yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk, yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
SIMP dan LSIP menegaskan telah mengambil langkah mitigasi untuk menangani kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya menerapkan kebijakan larangan pembakaran (zero burning policy) yang ketat. Keduanya juga mengklaim memenuhi kewajiban pelaporan dampak lingkungan secara daring setiap bulan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Setiap kejadian kebakaran wajib dilaporkan kepada pihak berwenang setempat, termasuk kepolisian.
“Kegiatan usaha Perseroan tetap beroperasi normal seperti biasa, tidak terdapat gangguan dan/atau dampak material pada kegiatan usaha perkebunan, operasional pabrik dan produksi maupun kelangsungan usaha Perseroan,” demikian tulis manajemen SIMP.
Selanjutnya kedelapan emiten menegaskan operasional tidak terganggu oleh peristiwa itu dan bagi investor, poin yang perlu dicermati adalah seberapa jauh pemanggilan otoritas Singapura bisa merembet ke entitas yang tercatat di BEI.@
Bs/fd/timEGINDO.com