Libur Semester Ganjil 2025/2026 Dimulai Akhir Desember, Bertepatan dengan Natal dan Tahun Baru

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Masa libur akhir semester ganjil tahun pelajaran 2025/2026 resmi dimulai pada penghujung Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Ketentuan ini sejalan dengan Surat Edaran Mendikdasmen No. 14 Tahun 2025 yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kalender pendidikan.

Liburan sekolah kali ini bertepatan dengan perayaan Natal 2025 serta Tahun Baru 2026. Kemendikdasmen mengingatkan para siswa untuk memanfaatkan masa jeda belajar ini dengan kegiatan yang bermanfaat, menjaga kedisiplinan, dan menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerugian, dengan peran pendampingan orang tua yang tetap diutamakan.

Di Provinsi DKI Jakarta, pemerintah menetapkan masa libur sekolah pada 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Selain itu, pemerintah menetapkan 25 Desember sebagai libur nasional Hari Raya Natal dan 26 Desember sebagai cuti bersama, sehingga masyarakat akan menikmati akhir pekan panjang pada periode tersebut.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyampaikan bahwa rangkaian libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 berlangsung selama 14 hari, yaitu pada 20 Desember 2025–4 Januari 2026. Pemerintah memperkirakan puncak arus mudik terjadi pada 20 dan 24 Desember, sementara arus balik diperkirakan mencapai titik tertinggi pada 28 Desember 2025 dan 4 Januari 2026.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menjaga kewaspadaan selama periode liburan, bijak dalam melakukan perjalanan, serta tetap mengutamakan keselamatan selama memanfaatkan masa libur panjang tersebut. (Sn)

Scroll to Top