Lesbumi PBNU: Pemerintah Tinjau Ulang Tiga Aturan Pengendalian Tembakau

Tanaman tembakau
Tanaman tembakau

Jakarta | EGINDO.com – Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lesbumi PBNU) mendesak pemerintah membatalkan tiga rancangan regulasi pengendalian tembakau yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau dan mengancam jutaan mata pencaharian.

Adapun petisi penolakan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR RI, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), komisi terkait di DPR, serta asosiasi pemerintah daerah.

Ketua Lesbumi PBNU KH Jadul Maula mengatakan, tiga rancangan aturan yang dipersoalkan meliputi pembatasan kadar nikotin dan tar, pelarangan sejumlah bahan tambahan produk tembakau, serta kebijakan penyeragaman kemasan rokok. Katanya kebijakan tersebut berisiko melemahkan ekosistem tembakau nasional tanpa memberikan kepastian manfaat yang sebanding dari sisi kesehatan. “Kami meminta rancangan peraturan tersebut dibatalkan karena dampak sosial, ekonomi, dan budayanya jauh lebih besar,” kata Jadul.

Ditambahkannya penolakan Lesbumi PBNU tidak semata didasarkan pada pertimbangan ekonomi. Tembakau dan kretek, menurutnya, telah menjadi bagian dari sejarah dan budaya Nusantara sehingga setiap kebijakan yang menyasar sektor tersebut perlu mempertimbangkan aspek sosial dan kebudayaan.

Lesbumi juga menilai pembatasan kadar nikotin dan tar sulit diterapkan pada karakteristik tembakau lokal. Sementara itu, pelarangan bahan tambahan serta penyeragaman kemasan dikhawatirkan menekan daya saing industri kretek nasional dan berdampak pada petani tembakau, petani cengkeh, buruh, hingga pelaku usaha yang bergantung pada industri hasil tembakau.

Sementara itu Wakil Presiden DPP Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Soeharjono mengingatkan bahwa dampak regulasi tersebut akan menjalar ke seluruh rantai pasok industri hasil tembakau, mulai dari sektor pertanian hingga perdagangan.

Katanya mengacu pada data Kementerian Ketenagakerjaan, ada sekira 6 juta orang berpotensi terdampak apabila aturan tersebut diberlakukan. Menurutnya, tekanan terhadap produksi industri hasil tembakau juga dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. “Jangan sampai tujuan melindungi kesehatan justru menimbulkan persoalan baru berupa meningkatnya pengangguran dan melemahnya ekonomi masyarakat,” katanya.

Kementerian Kesehatan menegaskan penguatan regulasi pengendalian tembakau tetap diperlukan untuk menekan prevalensi perokok, khususnya di kalangan anak dan remaja. Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih mengatakan Indonesia saat ini menjadi negara dengan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia setelah China dan India.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top