Medan|EGINDO.co Rumah Sawit Indonesia (RSI) menyoroti masih lemahnya aspek legalitas, kelembagaan, serta akses pembiayaan yang menjadi tantangan utama bagi petani kelapa sawit nasional, khususnya petani swadaya. Kondisi ini dinilai menghambat peningkatan daya saing dan posisi tawar petani di tengah industri sawit yang kian kompetitif.
Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Uji Publik bertajuk “Kemitraan Petani-Perusahaan dalam Membangun Petani yang Handal dan Kompetitif, Melalui Intensifikasi Lahan dan Industrialisasi” yang diselenggarakan di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, pada Selasa (15/9/2026). Ketua Umum RSI, Kacuk Sumarto, menegaskan bahwa penguatan kemitraan antara perusahaan dan petani merupakan kunci utama untuk membangun sumber daya manusia pertanian yang tangguh.
Menyelesaikan Persoalan Fundamental Petani Swadaya
Kacuk memaparkan bahwa persoalan mendasar yang membatasi perkembangan petani sawit swadaya mencakup legalitas izin usaha, status lahan, kelembagaan yang belum kokoh, keterbatasan visi bisnis, hingga minimnya akses finansial dan dana revitalisasi.
“Kondisi mendasar ini menuntut adanya langkah strategis mendasar agar keberadaan petani swadaya dapat terangkat posisinya secara rasional dan berkelanjutan,” ujar Kacuk dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Sebagai solusi, RSI merumuskan tahapan penguatan yang sistematis:
-
Tahap Fondasi: Penyelesaian status lahan, izin usaha, alas hak, serta konsolidasi kelembagaan petani bersama pemerintah daerah dan dinas koperasi.
-
Penyusunan Strategi: Pembuatan master plan, peta jalan bisnis, pola kemitraan yang adil, pembangunan struktur organisasi, kesiapan pendanaan, serta kajian sosial masyarakat.
-
Pengembangan Lanjutan: Peningkatan kapasitas teknis, manajerial, dan kewirausahaan petani, penyiapan sarana prasarana, ekonomi sirkular, digitalisasi tata kelola, hingga penerapan sertifikasi keberlanjutan.
Menuju Koperasi Korporat Mandiri dan Industrialisasi Inklusif
Lebih lanjut, RSI mendorong agar petani sawit dapat meningkatkan skala usaha melalui korporatisasi. Melalui langkah ini, petani tidak hanya berfokus pada sektor hulu, tetapi juga didorong untuk masuk ke industri pengolahan produk konsumsi, memperluas pasar, dan mengembangkan produk baru.
Transformasi ini bermuara pada pembentukan Koperasi Korporat Mandiri, di mana petani bertransformasi dari sekadar mitra pasif menjadi pemilik saham dan pengelola entitas korporasi berbasis koperasi.
Melalui sinergi antara pelaku usaha dan petani di forum uji publik USU ini, RSI berharap momentum industrialisasi sawit nasional dapat terus berjalan inklusif, berkelanjutan, serta membawa kesejahteraan nyata bagi seluruh petani sawit Indonesia. Selain itu, integrasi kemitraan, intensifikasi lahan, dan industrialisasi yang dibarengi penerapan pertanian regeneratif diyakini akan semakin memperkuat kontribusi sektor sawit terhadap ketahanan pangan dan energi nasional. (Sn)