Jakarta | EGINDO.co   – KPK berhasil mengumpulkan Rp2,351 miliar dari hasil lelang barang rampasan milik terpidana mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Lelang tersebut dilakukan pada Senin (29/3) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 terhadap terpidana Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Total hasil lelang yang dapat menjadi pemasukan bagi kas negara sebagai ‘asset recovery’ dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani KPK ini berjumlah Rp2.351.153.000,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi proyek Pasar Besar Madiun, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.
Terdapat 3 barang rampasan yang laku terjual yaitu, 1 unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT tahun 2011 warna hitam dengan nomor polisi B 111 RUE. Terjual seharga Rp555 juta dengan harga limit sebelumnya sebesar Rp550 juta.
Kemudian 1 unit mobil Mini Cooper 1.6 AT tahun 2010 warna putih dengan nomor polisi B 1279 GGY. Terjual seharga Rp296,675 juta dengan harga limit sebelumnya sebesar Rp255,175 juta.
Terakhir, 1 unit mobil Hummer tipe H2 tahun 2010 warna putih dengan nomor polisi B 11 RRU. Terjual seharga Rp1,499 miliar dengan harga limit sebelumnya sebesar Rp1,499 miliar.@Ant/Sn