Ledakan Maut Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang, Ini Tersangkanya

Kondisi rumah nomor 3B Kompleks Grand Polonia, Jalan Mustang, Medan, setelah meledak pada Senin 20 Juli 2026 lalu. (Foto: dok istimewa)
Kondisi rumah nomor 3B Kompleks Grand Polonia, Jalan Mustang, Medan, setelah meledak pada Senin 20 Juli 2026 lalu. (Foto: dok istimewa)

Medan | EGINDO.com – Ledakan maut di Grand Polonia Medan menewaskan 3 orang itu kini sudah ditetapkan tersangkanya. Dilaporkan seorang karyawan PT PGAS Solution berinisial IB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan dahsyat di Kompleks Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Ledakan yang terjadi di rumah nomor 3B Kompleks Grand Polonia, Jalan Mustang, Medan, pada Senin 20 Juli 2026 lalu sekira pukul 15.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan bangunan bertingkat tiga mengalami kerusakan berat hingga sebagian besar strukturnya runtuh. Reruntuhan bangunan turut menimpa sedikitnya tujuh unit mobil.

Sejumlah rumah di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan akibat kuatnya ledakan dan menewaskan tiga orang dan menyebabkan empat lainnya luka-luka. Namun, hingga Kamis (22/10/2026), berkas perkara tersebut masih berstatus P-19 atau dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan berkas perkara belum dinyatakan lengkap karena masih terdapat persyaratan formil dan materiil yang harus dipenuhi. Berkas masuk tanggal 31 Agustus 2026, P-19 tanggal 15 September 2026 karena syarat formil dan materiil belum terpenuhi.

Dijelaskannya berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Polrestabes Medan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa penuntut umum. Dalam perkara, penyidik Polrestabes Medan menetapkan IB yang bekerja di PT PGAS Solution, perusahaan mitra PT Perusahaan Gas Negara (PGN), sebagai tersangka.

Kejari Medan sebelumnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Iqbal pada 19 Agustus 2026. Berdasarkan informasi dalam SPDP, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 311 KUHP terkait dugaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang akibat kebakaran, ledakan, atau banjir.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top